PADANG – Direktorat Reserse Nakorba (Ditresnarkoba) Polda Sumbar memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 121,329 kilogram di Mapolda Sumbar, Jumat (12/12).
Pemusnahan ganja kering ini dipimpin langsung Wakapolda Sumbar Brigjen Pol Solihin didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Wedy Mahadi, Kabid Humas Kombes Pol Susmelawati Rosya bersama forkopimda.
Brigjen Pol Solihin mengatakan, keberhasilan ini merupakan jawaban tegas terhadap upaya sindikat narkoba yang mencoba memanfaatkan kesibukan aparat dalam penanganan bencana.
“Walaupun kami semua sibuk membantu saudara-saudara kita yang terdampak bencana, tapi kami tidak pernah engah dalam penegakkan hukum narkoba. Mereka ini mengambi celah, tapi Ditresnarkoba tetap berhasi mengungkap kasus ini,” kata Solihin.
Solihin mengatakan, tidak ada ruang maupun waktu bagi yang akan merusak generasi di Provinsi Sumatera Barat. Dia juga menyoroti pentingnya peran serta masyarakat dalam perang melawan narkoba.
“Kami sangat membutuhkan dukungan dari masyarakat. Mari kita bersama-sama menyadari bahwa ini adalah tugas kita semua. Ini bukan hanya tugas kepolisian semata, bukan pula hanya tanggung jawab pemerintah daerah,” ujar Solihin.
“Kita harus bekerja sama, bahu membahu. Jika ada informasi atau hal-hal yang mencurigakan, segera laporkan kepada kami,” tambah Solihin.
Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Wedy Mahadi, mengatakan, 12 pelaku tersebut ditangkap dalam rentang waktu 11 November hingga 11 Desember 2025. Keberhasilan ini menunjukkan keseriusan Polda Sumbar yang tidak akan lengah mengantisipasi peredaran gelap narkoba di wilayahnya.
Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu, Pasal 114 ayat (1) dan (2), 112 ayat (1) dan (2), serta 111 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Narkotika. (der)











