Padang – Polda Sumatera Barat (Sumbar) menggagalkan peredaran narkoba dalam jumlah besar dan menyita 50 kilogram sabu serta 48 kilogram ganja kering. Pengungkapan ini menjadi tangkapan narkoba terbesar sepanjang sejarah Polda Sumbar.
Delapan tersangka berhasil diamankan dalam dua lokasi berbeda. Tujuh tersangka terkait kepemilikan ganja kering dan satu tersangka terkait kepemilikan sabu.
Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta menyatakan, pengungkapan kasus ini membuktikan Sumbar bukan lagi sekadar daerah transit, melainkan telah menjadi tempat penyimpanan narkoba.
“Seperti tangkapan 50 kilogram sabu ini, petugas menangkap pelaku di kediamannya di Padang,” ujar Gatot, Rabu (17/9).
Tersangka berinisial AA mengaku mendapatkan sabu dari Malaysia melalui komunikasi telepon. Narkoba itu dikirim ke Padang dan diletakkan di By Pass sebelum diambil dan disimpan di rumahnya untuk diedarkan.
“Dari satu kilogram sabu, bisa merusak 340 ribu jiwa. Bayangkan, 50 kilogram sabu ini berhasil diedarkan oleh pelaku, berapa banyak masyarakat yang menjadi korban,” kata Gatot.
Adapun delapan tersangka yang diamankan adalah YA (33), ADH (33), GA (32), MZ (22), dan RDD (20), warga Solok. Kemudian HHP (35), EC (45), dan AA (42), warga Padang.
Barang bukti narkoba dimusnahkan di Mapolda Sumbar, Rabu (17/9), disaksikan oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Ganja dimusnahkan dengan cara dibakar, sementara sabu direbus.
“Ini persoalan serius, semua penegak hukum harus serius menangani peredaran narkoba di Sumbar,” tegas Kapolda.











