Jakarta – Polda Metro Jaya membongkar kasus penipuan berkedok wedding organizer (WO) yang dijalankan oleh Ayu Puspita dan Dimas dengan skema ponzi atau gali lubang tutup lubang. Keduanya diduga menggunakan dana dari calon pengantin baru untuk membayar kewajiban kepada klien lama.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Iman Imanuddin, mengungkapkan bahwa para tersangka sadar betul menggunakan sistem ini dalam menjalankan bisnis WO-nya.

“Dalam menjalankan bisnis ini, tersangka menggunakan sistem gali lubang tutup lubang. Untuk menutupi kewajiban kepada pendaftar lebih dahulu, mereka memakai dana dari pendaftar berikutnya,” kata Kombes Iman saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Sabtu (13/12/2025).

Iman menjelaskan, modus operandi para tersangka adalah menawarkan paket pernikahan murah dengan iming-iming fasilitas tambahan yang menggiurkan. Tawaran ini sukses menjerat banyak korban yang kemudian menyetorkan uang muka bahkan melunasi pembayaran di awal.

Dana dari pendaftar baru kemudian digunakan untuk memenuhi kewajiban kepada pelanggan sebelumnya. Skema ini terus berulang hingga jumlah pendaftar menyusut dan kewajiban tidak lagi sebanding dengan kemampuan keuangan pelaku.

Selain itu, tersangka juga menawarkan iming-iming lain seperti lokasi pernikahan mewah hingga paket liburan dan bulan madu, yang terbukti efektif menarik minat korban.

Usaha WO ini, kata Iman, sudah beroperasi sejak 2016 namun baru berbadan hukum pada 2024. Seiring waktu, kewajiban kepada konsumen terus menumpuk hingga akhirnya menyebabkan kerugian besar.

Kerugian yang dialami para korban bervariasi, mulai dari Rp 40 juta hingga Rp 60 juta per orang, tergantung pada paket yang dipilih dan skema pembayaran. Total kerugian seluruh korban diperkirakan mencapai Rp 11,5 miliar.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.