Pekanbaru – Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru batalkan penyitaan aset milik mantan Sekretaris DPRD Riau, Muflihun, terkait kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif tahun anggaran 2020-2021. Putusan praperadilan ini menimbulkan sejumlah pertanyaan.
Aset yang disita berupa sebuah rumah di Jalan Sakuntala, Pekanbaru, dan satu unit apartemen di kawasan Nagoya, Batam.
Hakim tunggal Dedy mengabulkan sebagian permohonan Muflihun dalam sidang putusan praperadilan, Rabu (17/9). Hakim menyatakan penyitaan kedua aset tersebut tidak sah.
Pertimbangan hakim merujuk pada hasil audit BPK tahun anggaran 2020-2021 yang disebut tidak menemukan kerugian negara. Padahal, audit BPK hanya menilai kewajaran laporan keuangan.
Faktanya, audit BPK menemukan kerugian negara melalui uji sampling, meski sebagian telah dikembalikan lebih dari Rp1 miliar.
Sementara itu, audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan kerugian negara mencapai Rp195 miliar. Audit BPKP dilakukan atas permintaan penyidik dan bersifat audit dengan tujuan tertentu (ADTT).
Muflihun mengklaim rumah dan apartemen tersebut sudah tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Namun, penelusuran menunjukkan kedua aset itu tidak dilaporkan dalam e-LHKPN KPK tahun 2020-2021.
Fakta persidangan mengungkap rumah di Jalan Sakuntala dibeli menggunakan dana perjalanan dinas fiktif. Pembayaran dilakukan oleh bawahan Muflihun.
Hal serupa juga terjadi pada apartemen di Batam, berdasarkan bukti dari pihak pengelola dan catatan pembayaran.
Saat pemeriksaan di Polda Riau, Muflihun sempat menyangkal kepemilikan kedua aset tersebut. Namun, dalam praperadilan, aset yang ia bantah justru diajukan sebagai objek gugatan.
Putusan ini memunculkan pertanyaan hukum terkait kewenangan PN Pekanbaru membatalkan izin sita yang diterbitkan PN Batam, serta menganulir izin sita khusus yang sebelumnya mereka keluarkan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, menegaskan pihaknya menghormati keputusan hakim.
“Kita hormati keputusan hakim praperadilan. Kami akan pelajari terlebih dahulu pertimbangan hakim setelah menerima salinan putusan,” ujarnya, Kamis (18/9).
Ade memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau tetap berlanjut. “Penyidikan tidak berhenti. Yang dikabulkan hakim hanya terkait penyitaan aset rumah di Pekanbaru dan apartemen di Batam,” tegas Ade.












