Padang – Kejaksaan Negeri Padang terus berupaya menuntaskan kasus dugaan korupsi yang melibatkan seorang anggota DPRD Sumatera Barat, BSN, yang kini berstatus buron. Upaya ini dipertegas setelah Pengadilan Negeri Padang menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh BSN.

Putusan yang dibacakan pada Senin (2/2/2026) oleh hakim tunggal Alvin Ramadhani, S.H., M.H., menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Padang telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Hakim Alvin menjelaskan bahwa praperadilan hanya berwenang menguji aspek formil tindakan penyidik, bukan memasuki pokok perkara. “Praperadilan hanya berwenang menguji aspek formil tindakan penyidik, bukan memasuki pokok perkara,” ujarnya saat membacakan putusan.

Setelah meneliti alat bukti dan tahapan penyidikan, hakim tidak menemukan adanya pelanggaran hukum dalam proses penetapan status tersangka terhadap BSN. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 34 miliar, berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Sidang praperadilan dihadiri oleh kuasa hukum BSN yang mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka. Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Padang menegaskan bahwa seluruh tahapan penyidikan telah dilaksanakan berdasarkan alat bukti yang cukup dan sesuai dengan prosedur hukum.

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan, proses penyidikan terhadap BSN akan terus berlanjut. Pelaksana Tugas Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Padang, Budi Sastera, menyatakan pihaknya menghormati putusan pengadilan dan akan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. “Alhamdulillah, seluruh dalil yang diajukan pemohon ditolak hakim. Putusan ini sejalan dengan keyakinan kami bahwa proses penyidikan telah dilakukan sesuai hukum,” kata Budi.

Kejaksaan Negeri Padang menegaskan komitmennya untuk melanjutkan penyidikan, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang dinilai tidak kooperatif. Pihaknya juga mengimbau BSN, yang telah berstatus daftar pencarian orang (DPO), untuk segera menyerahkan diri dan bersikap kooperatif dalam proses hukum. “Kami mengimbau yang bersangkutan agar segera menyerahkan diri dan kooperatif dalam proses hukum,” pungkas Budi.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.