Padang – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 56 Tahun 2025 menuai kritik karena diduga bertentangan dengan Undang-Undang (UU) No. 62 Tahun 2024 tentang APBN 2025.

Ketidakselarasan ini memicu pertanyaan tentang otoritas PMK, yang merupakan aturan teknis, dibandingkan dengan UU yang disetujui DPR.

Guru Besar Ekonomi Universitas Andalas, Prof. Syafruddin Karimi, menyoroti perbedaan mencolok antara keduanya.

Menurutnya, UU menjamin Transfer ke Daerah (TKD) tidak dapat dipotong kecuali karena sanksi.

Namun, PMK justru membuka celah pemotongan dengan alasan yang lebih luas.

UU membatasi efisiensi hanya pada belanja pusat, sementara PMK memperluasnya hingga ke TKD.

Selain itu, UU menjamin kepastian arus kas ke daerah, namun PMK menahan hasil efisiensi di tangan pusat.

Kondisi ini memunculkan dugaan arogansi eksekutif atau lemahnya pengawasan dari DPR.

Eksekutif dinilai memiliki ruang interpretasi yang luas dalam menjalankan APBN.

Sementara itu, DPR dinilai seringkali berhenti pada tahap persetujuan anggaran.

Lemahnya harmonisasi regulasi juga memungkinkan peraturan teknis lahir tanpa koreksi yang memadai.

Prof. Syafruddin Karimi menegaskan, jika PMK dapat melampaui UU, prinsip hierarki hukum terancam runtuh.

Eksekutif dapat menahan dana transfer tanpa melibatkan DPR, sehingga mekanisme check and balance kehilangan makna.

Daerah juga berpotensi kehilangan kepastian anggaran, yang pada akhirnya merugikan pelayanan publik.

Oleh karena itu, Prof. Syafruddin Karimi mendesak agar peraturan teknis tidak melampaui undang-undang.

Ia juga menyerukan DPR untuk memperkuat fungsi pengawasannya, publik menuntut transparansi, dan pemerintah pusat mengoreksi arogansi regulasi.

Harmonisasi menjadi kunci agar kebijakan fiskal berjalan konsisten, adil, dan sesuai dengan amanat konstitusi.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.