Tanah Datar – DPRD Kabupaten Tanah Datar didesak untuk segera menginisiasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Desakan ini datang dari Perkumpulan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP) Kabupaten Tanah Datar.
Ketua PJKIP Tanah Datar, Rezki Aryendi, menegaskan pentingnya perda KIP untuk melindungi hak masyarakat dalam mengakses informasi.
Menurut Rezki, perda KIP akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap badan publik di wilayah Tanah Datar.
Perda ini diharapkan menjadi instrumen penting dalam mewujudkan pemerintahan daerah yang bersih, transparan, dan partisipatif.
Komentar










