Padang – Upaya penyelundupan telepon genggam ke dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Padang berhasil digagalkan oleh petugas pada Selasa (26/1/2026). Kejadian ini memicu peningkatan kewaspadaan dan pengetatan pengawasan terhadap barang bawaan pengunjung.

Menurut Kepala Pengamanan Rutan (KPR), Aidil, modus operandi yang digunakan oleh seorang pengunjung wanita adalah dengan menyembunyikan telepon genggam di dalam pembalut. Aidil menjelaskan, “Dari hasil pemeriksaan dan pengakuan yang bersangkutan, handphone tersebut rencananya akan diberikan kepada seorang warga binaan yang merupakan anggota keluarganya.”

Kepala Rutan Kelas IIA Padang, Maiyudiansyah, memberikan apresiasi atas kesigapan petugas dalam mencegah masuknya barang terlarang tersebut. Petugas berhasil mengamankan barang bukti sebelum mencapai area dalam rutan. Setelah melalui proses pemeriksaan dan pendataan, pengunjung wanita tersebut diizinkan meninggalkan lokasi.

Aidil menegaskan bahwa insiden ini membuktikan komitmen Rutan Kelas IIA Padang dalam memberantas peredaran barang-barang ilegal di dalam lingkungan rutan. “Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap upaya penyelundupan barang terlarang, khususnya alat komunikasi dan Narkoba,” tegas Aidil. Ia menambahkan, “Ini adalah komitmen kami untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam rutan.”

Pihak rutan mengimbau kepada seluruh pengunjung untuk senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak mencoba memasukkan barang-barang terlarang ke dalam rutan dalam bentuk apapun.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.