Sarilamak – Polres Limapuluh Kota tengah mendalami kasus dugaan penggelapan yang melibatkan seorang petani terkait penjualan jagung. AN (53), warga Jorong Tanjuang Jati, Kenagarian VII Koto Talago, Kecamatan Guguak, diamankan pihak berwajib pada Jumat (9/1/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di kediamannya.
Penangkapan ini merupakan respons atas laporan dugaan penggelapan yang terjadi pada 27 November 2025 di Jorong Belubus, Kenagarian Sungai Talang, Kecamatan Guguak. Menurut keterangan Kasatreskrim Polres Limapuluh Kota, Iptu Repaldi, kasus ini bermula dari dugaan tidak disetorkannya uang hasil penjualan jagung pakan ayam senilai Rp30,3 juta.
“Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan awal, AN mengakui perbuatannya kepada penyidik,” ujar Kasat Reskrim pada Minggu (11/1), mengindikasikan adanya pengakuan dari terduga pelaku.
Saat ini, AN berada di Mapolres Limapuluh Kota untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian terus melakukan penyidikan mendalam terkait kasus ini guna mengungkap fakta-fakta yang lebih rinci.
Akibat perbuatannya, AN berpotensi menghadapi tuntutan pidana sesuai dengan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Repaldi menegaskan komitmen kepolisian dalam menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat. “Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti secara serius. Saat ini proses penyidikan masih berjalan,” pungkasnya.










