Pesisir Selatan – Polsek Koto XI Tarusan, Pesisir Selatan, Sumatera Barat, menangkap dua pemuda asal Bengkulu atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu dan ganja, Rabu (6/8/2025) pukul 23.45 WIB.

Kedua tersangka berinisial MFN (22) dan FN (24), merupakan warga Desa Tunggang, Muko-Muko, Bengkulu.

Kapolsek Koto XI Tarusan, AKP Donny Putra, mengungkapkan penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait percobaan pencurian di Kampung Barung-Barung Belantai.

“Saat diinterogasi, gerak-gerik mereka mencurigakan,” ujar AKP Donny Putra.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan badan dan kendaraan kedua tersangka.

Hasilnya, polisi menemukan satu kotak rokok berisi sabu, ganja kering, kertas papir, kaca pirek, dan alat hisap di dalam helm MFN.

Selain itu, polisi juga mengamankan dua handphone, satu unit motor Kawasaki Ninja SS tanpa pelat nomor, dan satu buah helm.

FN mengakui bahwa sabu tersebut merupakan sisa penjualan di Muko-Muko, Bengkulu. Sementara ganja, diakui milik MFN.

Kedua pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolsek Koto XI Tarusan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek menegaskan pihaknya akan menindak tegas segala bentuk peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.