Painan – Ratusan botol minuman beralkohol ilegal dan pasangan bukan suami istri terjaring dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang digelar Tim Satuan Kerja Keamanan Ketertiban Kabupaten (SK4) Pesisir Selatan di dua kecamatan. Operasi yang berlangsung sejak Kamis (9/10/2025) malam hingga Jumat (10/10/2025) dini hari itu menyasar Kecamatan Linggo Sari Baganti dan Kecamatan Ranah Pesisir.

Sekretaris Satpol PP dan Damkar Pesisir Selatan, Agung, Jumat (10/10/2025), mengatakan, operasi ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum. “Kami menindak tegas pelanggaran yang melanggar aturan daerah, baik berupa penjualan minuman keras tanpa izin maupun aktivitas yang bertentangan dengan norma dan hukum,” tegasnya.

Agung menjelaskan, sekitar pukul 00.15 WIB, petugas mengamankan ratusan botol minuman keras berbagai merek yang diperjualbelikan tanpa izin resmi di Pasar Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti. Petugas juga mengamankan penjual berinisial AY (58), warga Kampung Koto Panai, Nagari Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti, beserta barang bukti.

Lebih lanjut, Agung menyampaikan, sekitar pukul 01.15 WIB, petugas mendapati satu pasangan bukan suami istri di Hotel Balaiselasa Indah, Kecamatan Ranah Pesisir. Pasangan tersebut berinisial IO (34), warga Teluk Kuantan Singingi, Kepulauan Riau, dan B (38), warga Desa Pondok Panjang, Kecamatan V Koto, Kabupaten Muko-Muko, Bengkulu. “Pasangan tersebut kemudian langsung dibawa ke Kantor Satpol PP untuk pembinaan lebih lanjut,” imbuhnya. Agung menambahkan, pemilik hotel akan dipanggil dan dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran ketentuan perizinan dan tata tertib usaha penginapan.

“Penegakan Perda ini bukan untuk menakut-nakuti, tetapi untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bermartabat bagi masyarakat,” pungkas Agung pada Jumat (10/10/2025). Operasi ini melibatkan personel gabungan dari Satpol PP, Polres Pessel, Kodim 0311 Pessel, Pos TNI AL, dan Pos PM.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.