Pesisir Selatan – Pembalakan liar masih terjadi di hulu Sungai Sariak Bayang, Pesisir Selatan, meskipun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengeluarkan larangan sejak pertengahan Juli.
Anggota DPRD Pesisir Selatan, Novermal, bersama tokoh masyarakat menemukan aktivitas ilegal ini saat melakukan peninjauan.
Di lokasi, mereka menemukan tumpukan kayu gelondongan, truk pengangkut, dan alat berat yang masih beroperasi.
“Di lokasi kami melihat alat berat masih bekerja, dan ada aktivitas pemuatan kayu,” kata Novermal, Selasa (5/8).
Novermal mengungkapkan, salah seorang penjaga menyebut kayu-kayu tersebut akan dikirim ke Medan, Sumatera Utara.
Di basecamp pembalakan, terlihat pekerja dan excavator merapikan kayu tebangan. Limbah kayu juga berserakan di bantaran sungai.
KLHK sebenarnya telah menutup akses Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) bagi pemegang hak atas tanah (PHAT) sejak 14 Juli.
Penutupan ini bertujuan mengevaluasi legalitas pemanfaatan kayu dan menjaga kelestarian lingkungan.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan pembalakan tetap berlangsung.
Kepala Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP) Wilayah III Pekanbaru menyebut hanya ada satu izin SIPUHH untuk lahan seluas 50 hektare.
Sementara itu, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (SDA-BK) Sumbar mencatat lahan yang ditebang mencapai 159 hektare.
Novermal prihatin atas lemahnya pengawasan dan dugaan pembiaran oleh aparat terkait.
“Kami menilai ada kelalaian, bahkan ada pembiaran dalam kasus ini,” ujarnya.
Ia menegaskan, kawasan hulu Sungai Batang Bayang vital sebagai Daerah Aliran Sungai (DAS) dan Daerah Tangkapan Air (DTA).
“Kalau kawasan ini rusak, dampaknya akan dirasakan masyarakat dalam bentuk banjir bandang, kekeringan, hingga hilangnya sumber air bersih,” tegasnya.
Novermal mendesak KLHK, Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum), dan aparat penegak hukum segera turun ke lapangan.
Ia juga mendorong agar status kawasan dikembalikan menjadi Hutan Suaka Alam dan Wisata (SAW).
Dinas Kehutanan Sumbar menyebut status hutan SAW sebelumnya diubah menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) seluas 1.000 hektare untuk pembangunan jalan Bayang-Alahan Panjang yang tak kunjung terealisasi.
Lahan yang ditebang dikuasai Syamsir Dahlan dan dikuasakan kepada Budi Satriadi alias Budi Global.
Novermal dan tokoh masyarakat Bayang menyerukan penghentian pembalakan dan rehabilitasi kawasan melalui reboisasi.
Ia juga menggaungkan seruan penyelamatan hutan dengan tagar #SaveBayang di media sosial.












