Karawang – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mencatat 65 perumahan di wilayahnya terlantar akibat ditinggal pengembang. Kondisi ini menimbulkan masalah bagi para penghuni.

Wakil Bupati Karawang, Maslani, mengatakan pengembang meninggalkan perumahan sebelum menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU).

Akibatnya, infrastruktur jalan menjadi rusak, drainase tidak terurus, fasilitas umum mangkrak, serta status aset PSU dan sertifikat kepemilikan menjadi tidak jelas.

Saat ini, terdapat 473 perumahan di Karawang. Dari jumlah itu, 275 perumahan sudah menyerahkan PSU, 181 masih berproses, dan 65 masuk kategori terlantar.

“Ini tidak boleh dibiarkan karena warga yang tinggal di kawasan perumahan itu berhak mendapat lingkungan yang layak,” tegas Maslani, Kamis (4/12/2025). “Jadi ketika pengembang meninggalkan kewajibannya, pemerintah harus hadir.”

Pemkab Karawang telah menyiapkan regulasi terkait penyelenggaraan PSU, mulai dari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 hingga Peraturan Bupati Nomor 333, 334, dan 335 Tahun 2023. Regulasi ini menjadi landasan percepatan penataan perumahan.

Maslani menambahkan, Karawang berkembang pesat sebagai kawasan industri, pusat ekonomi, dan daerah hunian. Pertumbuhan perumahan yang pesat ini membawa manfaat sekaligus tantangan.

Pemkab Karawang sedang menyiapkan peta jalan percepatan serah terima PSU tahun 2026. Upaya ini meliputi penyusunan rencana percepatan, penguatan kapasitas tim verifikasi, penataan aset perumahan, penetapan prioritas, hingga kajian skema pengelolaan PSU yang lebih efektif.

“Tujuan kita sederhana namun sangat penting memastikan semua warga Karawang, di mana pun mereka tinggal, mendapatkan kualitas lingkungan yang sama,” pungkas Maslani. “Jalan harus baik, drainase lancar, fasilitas umum tersedia, ruang terbuka hadir, dan lingkungan benar-benar layak.”

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.