Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa mekanisme impor bahan bakar minyak (BBM) akan tetap dilakukan melalui satu pintu, yakni PT Pertamina (Persero). Kebijakan ini diterapkan untuk mengatasi kelangkaan BBM yang terjadi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) swasta akibat kuota importasi yang telah terlampaui. Penegasan ini disampaikan pada Senin, 15 September 2025.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, menjelaskan bahwa mekanisme impor satu pintu ini telah sesuai dengan regulasi yang berlaku, khususnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Dadan menegaskan posisi kementerian yang jelas: impor BBM tetap melalui Pertamina.

Pasal 12 ayat (2) Perpres 191/2014 mengatur bahwa pelaksanaan impor jenis BBM tertentu hanya dapat dilakukan oleh badan usaha setelah mendapatkan rekomendasi dari Menteri ESDM dan izin dari Menteri Perdagangan. Dadan menambahkan bahwa secara regulasi, semua pihak dengan izin usaha memang bisa mendapatkan rekomendasi impor.

Saat ini, Kementerian ESDM telah menerima sebagian besar data kebutuhan impor dari pengelola SPBU swasta, mencakup volume dan spesifikasi BBM. Namun, Dadan belum dapat menyampaikan total kebutuhan karena data yang masuk masih memerlukan verifikasi finalisasi sebelum diserahkan kepada Pertamina.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Migas Laode Sulaeman mengungkapkan bahwa skema suplai satu pintu melalui Pertamina dirancang untuk mengatasi kelangkaan BBM di sejumlah SPBU swasta yang terjadi sejak akhir Agustus. Kelangkaan ini diduga muncul setelah pemerintah mengubah periode importasi dari satu tahun menjadi enam bulan, dengan evaluasi setiap tiga bulan.

Perubahan aturan tersebut mengharuskan perusahaan swasta untuk lebih sering memperbarui izin impor, memiliki izin usaha niaga atau pengolahan, serta melapor secara berkala kepada Ditjen Migas. Kondisi ini membuat beberapa SPBU swasta, termasuk milik asing, menghadapi kesulitan dalam menjaga pasokan.

Laode menekankan, jika stok Pertamina mencukupi, suplai ke SPBU swasta akan dipenuhi langsung dari cadangan Pertamina. Namun, apabila cadangan tidak memadai, impor tetap akan dilakukan melalui Pertamina sebagai pintu utama.

Laode juga menambahkan bahwa pemerintah sebenarnya telah menaikkan kuota impor untuk SPBU swasta sebesar 10 persen pada tahun ini. Namun, kuota tersebut telah terpenuhi karena tingginya permintaan BBM di SPBU swasta. Data Kementerian ESDM menunjukkan tingginya serapan BBM ini karena adanya pergeseran konsumsi dari Pertalite ke BBM non-subsidi, mencapai 1,4 juta kiloliter pada tahun ini.

Meskipun demikian, Kementerian ESDM belum memastikan apakah mekanisme satu pintu ini akan dilanjutkan hingga tahun 2026, dengan fokus utama saat ini adalah mengatasi kondisi di tahun 2025. Dari pihak industri, Presiden Direktur BP AKR Vanda Laura menyatakan bahwa perusahaannya masih mempelajari opsi impor melalui Pertamina.

Menurut Vanda, perlu ada pembahasan lebih lanjut terkait spesifikasi BBM karena setiap perusahaan memiliki standar aditif yang berbeda. BP AKR akan menyerahkan spesifikasi BBM yang mereka jual untuk dipelajari Pertamina, sebelum dibicarakan lebih lanjut dalam rapat bersama Ditjen Migas di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Rabu, 10 September 2025.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.