Jakarta – Direktur Utama PT Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, mengusulkan agar Rencana Umum Minyak dan Gas Bumi Nasional (RUMGN) dan Rencana Umum Pengembangan Migas (RUPMG) diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas. Usulan ini bertujuan agar kedua rencana tersebut menjadi bagian dari perencanaan nasional, meniru konsep Rencana Umum Pengadaan Tenaga Listrik (RUPTL) di sektor ketenagalistrikan.

“Kami ingin agar RUMGN dan RUPMG masuk sebagai bagian dari perencanaan nasional,” kata Simon dalam rapat dengar pendapat di Komisi XII DPR, Senin (17/11/2025).

Simon menjelaskan bahwa kedua dokumen tersebut dapat menjadi landasan hukum bagi investasi yang sejalan dengan target kebijakan energi nasional. Ia juga mengusulkan agar RUU Migas memberikan kepastian fiskal dan perpajakan yang disesuaikan dengan kondisi ekonomi masing-masing wilayah kerja.

Skema ini, lanjutnya, ditujukan untuk proyek migas di laut dalam, enhanced oil recovery (EOR), lapangan tua, migas nonkonvensional, hingga proyek dekarbonisasi.

Selain itu, Simon menekankan pentingnya pembentukan petroleum fund yang dikelola oleh Badan Usaha Khusus Migas. Dana ini akan dialokasikan untuk kebutuhan strategis, termasuk eksplorasi, pembangunan infrastruktur, dan program dekarbonisasi.

Ia juga menyoroti perlunya kepastian hukum terhadap lembaga hulu migas dalam RUU Migas. Menurutnya, struktur kelembagaan menjadi faktor kunci bagi iklim investasi di sektor hulu. “Sesuai pertimbangan Mahkamah Konstitusi, negara dapat membentuk atau menunjuk BUMN sebagai pemegang konsesi untuk mengelola migas dan melakukan kontrak kerja sama dengan badan usaha,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XII DPR, Sugeng Suparwoto, menyatakan bahwa RUU Migas termasuk dalam program legislasi nasional prioritas yang ditargetkan selesai tahun ini. Perubahan ini, selain membentuk badan baru pengganti SKK Migas, juga akan mengatur program peningkatan lifting minyak.

Sugeng menambahkan bahwa pembentukan badan khusus di sektor hulu migas merupakan amanat dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-X/2012.

“Dalam putusannya, MK memerintahkan harus dibentuk yang namanya badan usaha khusus, inilah yang sedang kita bahas tadi. Dan kedua harus ada pengaturan agar lifting minyak dan perbaikan di sektor hulu,” ujarnya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/07/2025).

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.