Padang – Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 14 Tahun 2025 membawa angin segar pada para pengelola sumur rakyat, bahwa mulai saat diberlakukannya Permen ini, mereka tak perlu lagi merasa was-was saat melakukan eksplorasi. Permen ESDM No. 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi ini, diharapkan dapat memperkuat peningkatan produksi minyak dan gas bumi secara nasional.

Itu berarti, pengelola 34.000 sumur minyak rakyat di berbagai daerah di Indonesia, kini sudah bisa bernafas lega, tak perlu was-was lagi saat beroperasi di sumur yang mereka kelola. Pemerintah menurut Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung, saat acara Energy Corner CNBC Indonesia Special Road to Hari Tambang dan Energi 2025, Rabu (8/10/2025), telah berhasil mengidentifikasi terhadap 34 ribu sumur minyak rakyat di berbagai daerah.

“Di beberapa daerah yang sudah menyampaikan data seperti Provinsi Aceh, kemudian Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jambi, Jawa Tengah, itu ada beberapa daerah total sumur masyarakat itu sudah teridentifikasi 34 ribu,” katanya.

Ia mengatakan, saat ini pihaknya bersama pemerintah daerah, tengah memetakan seluruh sumur tersebut untuk kemudian diberikan legalitas resmi. Melalui proses ini, kegiatan eksploitasi minyak masyarakat nantinya akan berada di bawah koordinasi badan usaha milik daerah (BUMD), koperasi, atau pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di wilayah masing-masing.

“Jadi nanti mereka dikoordinasikan oleh BUMD atau juga bisa dalam bentuk koperasi atau ini UMKM yang ada di daerah dengan itu proses legalisasi ini justru sumur masyarakat ini juga akan bisa kita lakukan pembinaan dan pemantauan,” ujarnya.

Sementara Deputi Eksploitasi SKK Migas, Taufan Marhaendrajana, mengatakan Permen ESDM No. 14 Tahun 2025 menjadi tonggak penting dalam menata kembali tata kelola kegiatan hulu migas. Permen ini dapat membuka peluang lebih luas bagi keterlibatan masyarakat, melalui pengelolaan sumur minyak oleh BUMD, koperasi, dan UMKM.

“Kebijakan ini tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan produksi migas nasional, tetapi juga memastikan bahwa kegiatan tersebut dilakukan secara legal, aman, dan berkelanjutan,” katanya saat Media Briefing bertajuk Sosialisasi Peraturan Menteri ESDM No. 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi di Tanggerang, Kamis (9/10/2025).

Ia mengatakan, peraturan ini merupakan solusi strategis terhadap fenomena banyaknya kegiatan penambangan minyak rakyat yang belum terkelola secara profesional. Melalui regulasi ini, pemerintah berupaya menata kembali pengelolaan sumur masyarakat agar sesuai dengan kaidah Good Engineering Practices (GEP) serta menjamin keselamatan manusia dan perlindungan lingkungan.

“Peraturan ini menjadi langkah penting untuk memastikan kegiatan produksi minyak masyarakat berjalan aman, efisien, dan berkelanjutan. Kami ingin setiap kegiatan migas memberikan manfaat optimal bagi masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, implementasi Permen ESDM No. 14 Tahun 2025 akan memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pelaku usaha lokal, termasuk KKKS, agar pengelolaan sumber daya migas dapat memberikan dampak ekonomi nyata bagi daerah. Kolaborasi ini, akan menjadi kunci dalam mencapai target peningkatan lifting nasional, sekaligus memperkuat fondasi ketahanan energi jangka panjang Indonesia.

Melalui regulasi ini, SKK Migas dan KKKS optimistis bahwa peningkatan produksi migas nasional dapat dicapai dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keberlanjutan, transparansi, dan tanggung jawab sosial.

“Kita ingin memastikan setiap tetes minyak yang dihasilkan dari bumi Indonesia memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara dan masyarakat,” ucapnya.

SKK Migas menegaskan bahwa pengawasan terhadap implementasi peraturan ini akan dilakukan secara ketat melalui pembentukan tim gabungan yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, Ditjen Migas, BPMA, serta aparat penegak hukum.

Sementara Benny Hidajat Sidik, Vice President Production and Project PT Pertamina Hulu Energi (PHE), mengatakan KKKS memiliki peran vital dalam mendampingi BUMD, koperasi, dan UMKM dalam pengelolaan sumur masyarakat. Melalui kerja sama ini, KKKS akan bertanggung jawab memastikan seluruh kegiatan produksi yang dijalankan sesuai standar teknis dan keselamatan yang berlaku di industri hulu migas.

“KKKS hadir untuk memastikan aspek Health, Safety, Security, and Environment (HSSE) dipenuhi sepenuhnya, serta mendukung transfer teknologi agar kegiatan produksi dapat berjalan lebih efisien dan berdaya saing,” jelasnya.

Ia menambahkan, kerja sama ini tidak semata-mata tentang peningkatan produksi, tetapi juga akan membedatakan masyarakat di sekitar wilayah operasi migas. Melalui keterlibatan BUMD, koperasi, dan UMKM, kegiatan ini diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja baru, menggerakkan ekonomi lokal, dan memperkuat peran masyarakat dalam menjaga keberlanjutan operasi migas nasional.

“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat di sekitar wilayah kerja migas tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga turut menikmati manfaat ekonomi dari potensi sumber daya alam di daerahnya,” tambahnya.

Permen ESDM No. 14 Tahun 2025 juga memperluas ruang kolaborasi bagi pelaku usaha di sektor hulu migas. Selain BUMD, koperasi, dan UMKM, regulasi ini membuka peluang bagi investor dan penyedia teknologi untuk bekerja sama dalam bentuk kemitraan operasi atau teknologi. Skema ini memberikan fleksibilitas baru bagi industri migas, mendorong penerapan inovasi, dan meningkatkan daya saing investasi nasional.

Dengan adanya Permen ESDM No. 14 Tahun 2025 juga akan membuat masyarakat lebih terbuka pada negara, saat mereka baik secara sengaja atau tidak sengaja menemukan sumur minyak di daerah mereka. Mereka juga akan dengan senang hati menjual hasil tambang mereka pada negara, apalagi jika ada kontrak yang transparan di atas kertas.

Akhir kata, Permen ESDM No. 14 Tahun 2025 bagi masyarakat yang memiliki sumur rakyat, benar-benar permen manis yang sudah lama mereka nantikan. Kini mereka bisa berbangga diri, telah menjadi mitra negara sebagai Pilar Ketahanan Energi. (hendri nova)

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.