Jakarta – Indonesia menatap usia 80 tahun kemerdekaan pada 2025 dengan fokus pada kemandirian ekonomi yang inklusif dan berkeadilan. Perbankan syariah hadir sebagai solusi keuangan yang transparan, adil, dan etis.

Sistem keuangan syariah terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat yang menginginkan prinsip tanpa riba, gharar (ketidakpastian), dan maisir (spekulasi).

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dan Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah (UUS) memperkuat fondasi perbankan syariah.

UU P2SK mempertegas posisi Dewan Pengawas Syariah (DPS) sejajar dengan Dewan Komisaris dan Direksi.

Transformasi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) menjadi Bank Perekonomian Rakyat Syariah memperluas ruang dan misi usahanya.

POJK 12/2023 mengatur modal minimal Rp 1 triliun untuk UUS dan menyiapkan spin-off dari bank konvensional.

Di Sumatera Barat, perbankan syariah berkembang pesat berkat nilai-nilai budaya Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah.

Bank Nagari dan Unit Usaha Syariahnya menjadi motor penggerak ekonomi syariah daerah.

Sinergi antara pemerintah, regulator, bank, UMKM, dan masyarakat dibutuhkan untuk memperkuat perbankan syariah.

Perbankan syariah bukan hanya alternatif, tetapi jalan utama membangun bangsa yang sejahtera, adil, dan penuh berkah.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.