Sawahlunto – Seratusan pensiunan PNS Sawahlunto ikuti sosialisasi Perda Sumatera Barat tentang hak disabilitas, Sabtu (25/10).
Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2021 ini bertujuan memberikan pemahaman tentang hak penyandang disabilitas.
Anggota DPRD Sumbar, Neldaswenti, menegaskan penyandang disabilitas memiliki kedudukan hukum yang sama. Pemerintah wajib menjamin hak mereka.
“Penyandang disabilitas adalah warga negara yang memiliki hak, kehormatan, dan perlindungan yang sama,” kata Neldaswenti.
Mantan Bupati Solok, Syamsu Rahim, mengapresiasi sosialisasi ini.
Ketua PWRI Sawahlunto, Alex Sadar Isrin, mengatakan kegiatan ini mempererat tali persaudaraan antar pensiunan.










