Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa langsung menjadi sorotan publik tak lama setelah ditunjuk Presiden Prabowo Subianto. Pernyataan kontroversial dan kebijakan perdananya memicu perdebatan sengit di kalangan masyarakat dan ekonom.

Salah satu pernyataan Purbaya yang menuai kritik adalah komentarnya tentang tuntutan massa “17+8”, yang ia anggap sebagai suara sebagian kecil rakyat yang merasa hidupnya terganggu dan kekurangan.

Tak hanya itu, Purbaya juga sempat sesumbar mengklaim bahwa penunjukannya sebagai pengganti Sri Mulyani karena dirinya “cukup jago” dan “tahu betul bagaimana memperbaiki ekonomi.”

Di luar pernyataan, kebijakan Purbaya juga banyak dibicarakan. Pada 12 September, ia menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 276 Tahun 2025.

Keputusan itu mengatur penempatan uang negara pada lima bank BUMN, yaitu PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, dan PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk.

Melalui aturan tersebut, Purbaya menempatkan dana sebesar Rp 200 triliun dalam bentuk deposito *on call*. Dana ini diamanatkan untuk disalurkan guna mendukung pertumbuhan sektor riil.

Namun, kebijakan ini tidak luput dari sorotan. Dana kas negara seharusnya berfungsi sebagai bantalan pengaman saat ekonomi mengalami krisis, bukan digelontorkan tanpa pertimbangan yang matang dan akuntabel, karena dapat menimbulkan risiko jangka panjang.

Penempatan dana pemerintah ini juga menggambarkan adanya kekeliruan asumsi Purbaya mengenai penyebab kelesuan ekonomi. Dengan menggelontorkan dana besar, Purbaya seolah berpikir bahwa bank membutuhkan suntikan likuiditas untuk disalurkan ke sektor riil.

Padahal, kredit perbankan belakangan cenderung lesu akibat berbagai persoalan, mulai dari tekanan eksternal seperti perang dagang, lesunya daya beli konsumen, hingga pemangkasan anggaran pemerintah yang mematikan sebagian jenis usaha masyarakat.

Perbankan sebenarnya juga masih memiliki dana yang tersimpan dalam bentuk Surat Berharga Negara (SBN). Pada Juli 2025, dana bank yang tersimpan dalam SBN mencapai Rp 1.129,3 triliun.

Selain itu, terdapat kredit menganggur yang pada Maret lalu mencapai Rp 2.354,5 triliun. Dana yang seharusnya disalurkan melalui kredit kepada masyarakat itu tidak terserap karena kondisi ekonomi yang tidak kondusif.

Kondisi ini menunjukkan bahwa bank akan kesulitan menyalurkan gelontoran dana baru dari pemerintah. Di sisi lain, dana cadangan pemerintah yang seharusnya menjadi bantalan krisis justru kian menipis.

Selain kontroversi pernyataan dan kebijakan perdananya, pemilihan Purbaya sebagai menteri keuangan juga menjadi perbincangan publik. Sejumlah cerita beredar mengenai tokoh-tokoh yang mendorong Purbaya kepada Presiden Prabowo.

Ada pula cerita mengenai lobi-lobi Purbaya untuk maju dalam pemilihan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) periode kedua, namun hal itu batal setelah ia ditunjuk masuk kabinet.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.