Limapuluh Kota – Pengadilan Negeri Payakumbuh melaksanakan eksekusi lahan di Kenagarian Mungo, Kecamatan Luak, Kabupaten Limapuluh Kota, Rabu (03/12/2025), mengakhiri perseteruan panjang yang melibatkan masyarakat setempat. Tindakan hukum ini menyasar tanah dan bangunan yang menjadi pusat perkara Nomor 5/Pdt.Eks/2025/PN Pyh, yang berkaitan dengan perkara Nomor 16/Pdg.G/2023/PN Pyh.

Proses eksekusi berlangsung di bawah pengawasan ketat aparat gabungan dari Polres Payakumbuh, Polsek Luhak, dan TNI. Kehadiran personel keamanan dimaksudkan untuk menjamin kelancaran proses dan mencegah potensi gangguan.

Sejumlah tokoh masyarakat, termasuk puluhan Niniak Mamak dari Nagari Mungo, serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota, termasuk kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), turut hadir di lokasi sejak pagi hari.

Panitera Pengadilan Negeri Payakumbuh membacakan putusan eksekusi, yang menjadi dasar hukum pelaksanaan tindakan tersebut. Putusan ini merupakan puncak dari proses peradilan yang panjang dan menjadi fondasi penegakan hukum atas objek sengketa.

Eksekusi ini merupakan implementasi dari permohonan yang diajukan pada 5 Juni 2025 oleh kuasa hukum Iskandar, SH & Associates, yang mewakili Iskandar, SH dan Septian Mandala Putra, SH. Mereka bertindak sebagai pemohon eksekusi terhadap tanah dan bangunan milik Arnoldi dt. Rajo Malikan Nan Panjang dan Elias Novendi dt. Bagindo Nan Ramu, yang dinyatakan kalah dalam sengketa tersebut.

Objek eksekusi mencakup dua bidang tanah. Bidang pertama memiliki luas 220 meter x 100 meter, dengan batas-batas jalan kampung di barat, bandar air di timur, jalan besar di utara, dan tanah penggugat di selatan. Di atas lahan ini berdiri lima bangunan screen house, lima bangunan permanen, satu tempat parkir, kandang kambing, serta fasilitas air. Bidang kedua adalah tanah pertanian seluas 100 meter x 100 meter, yang berbatasan dengan jalan kampung di barat, bandar air di timur, tanah penggugat di utara, dan jalan besar di selatan. Di atasnya terdapat dua bangunan permanen, kandang sapi, fasilitas air, dan dua screen house.

Dalam proses eksekusi, alat berat dan mesin pemotong kayu digunakan untuk meratakan lahan. Warga yang mendiami salah satu bangunan di lahan tersebut diminta untuk mengosongkan bangunan dan mengeluarkan hasil panen. Beberapa bangunan dan hasil pertanian yang berada di atas tanah tersebut disita dan dipersiapkan untuk proses serah terima sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pelaksanaan eksekusi ini menandai perkembangan signifikan dalam penyelesaian sengketa tanah di Kabupaten Limapuluh Kota. Hal ini juga menggarisbawahi komitmen pemerintah dan aparat keamanan dalam menjaga ketertiban dan keadilan di wilayah tersebut.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.