Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan mengumumkan hasil tes DNA antara mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anak Lisa yang berinisial CA, pada hari ini, Rabu (20/8/2025). Tes DNA ini bertujuan membuktikan klaim Lisa bahwa Ridwan Kamil adalah ayah dari CA.
Kuasa hukum Lisa Mariana, Jhon Boy Nababan, hadir di Bareskrim mewakili kliennya. Ia menyatakan pihaknya akan menerima hasil tes yang telah dilakukan oleh tim Pusdokkes Polri. “Kepolisian sudah profesional. Semoga hasilnya yang terbaik,” ujarnya di Gedung Bareskrim, Rabu.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim menjadwalkan konferensi pers terkait kasus ini pada Rabu pukul 13.00 WIB.
Laporan pencemaran nama baik yang diajukan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana juga sedang ditangani oleh Dittipidsiber.
Pengambilan sampel DNA telah dilakukan pada Kamis (7/8/2025). Lisa Mariana hadir bersama anaknya untuk memberikan sampel darah dan air liur. Menurut Jhon Boy Nababan, tes dilakukan tanpa mempertemukan Lisa dengan Ridwan Kamil karena keduanya berada di lantai yang berbeda.
Ridwan Kamil melaporkan Lisa atas dugaan pencemaran nama baik. Lisa diduga melanggar Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, serta Pasal 45 juncto Pasal 27a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Laporan tersebut diajukan Ridwan Kamil pada 11 April 2025. Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-butar, menyatakan laporan dibuat karena Lisa mengklaim memiliki anak dari Ridwan Kamil. “Itu merugikan nama klien kami,” kata Muslim melalui pesan singkat pada Jumat (18/4/2025).











