Padang – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMA dan SMK di Sumatra Barat (Sumbar) tahun 2025 telah memasuki hari kedelapan dengan capaian yang dianggap sukses, menurut Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Barlius. Proses tersebut dilaporkan berlangsung tertib, tanpa gangguan sistem yang berarti, serta berhasil mendapatkan respons positif dari masyarakat.

“Alhamdulillah, hingga hari kedelapan SPMB berjalan lancar. Sistem tidak mengalami gangguan dan masyarakat mengikuti prosesnya dengan tertib. Mereka yang tidak lolos pada satu jalur, langsung mencoba jalur lain sesuai aturan,” kata Barlius dalam siaran persnya, Selasa (1/7/2025).

Barlius menjelaskan bahwa SPMB tahun ini menekankan prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan non-diskriminasi. Seluruh tahapan dilaksanakan secara daring dan terbuka, merujuk pada Peraturan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Perdikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 serta petunjuk teknis yang ditandatangani oleh Gubernur Sumbar.

Dinas Pendidikan Sumbar mengumumkan bahwa proses pendaftaran untuk jalur mutasi tugas orang tua dan jalur afirmasi telah selesai. Kuota untuk jalur mutasi ditetapkan maksimal 5 persen dari daya tampung sekolah, sementara jalur afirmasi dialokasikan 30 persen bagi keluarga kurang mampu dan siswa berkebutuhan khusus.

Meskipun terjadi kelebihan pendaftar di berbagai sekolah favorit, seperti SMA Negeri 1 Padang, Barlius menyatakan bahwa seleksi tetap dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku. Calon siswa yang tidak tertampung melalui jalur tersebut masih memiliki peluang melalui jalur domisili.

“Yang membanggakan, masyarakat semakin taat aturan. Sosialisasi masif yang dilakukan Dinas Pendidikan dan Diskominfotik Sumbar sejak awal terbukti efektif membangun pemahaman publik tentang pentingnya sistem penerimaan yang adil dan transparan,” ujarnya.

Barlius lebih lanjut menjelaskan perbedaan sistem penerimaan tahun ini dibandingkan tahun sebelumnya. Jika pada tahun 2024 data Dapodik ditutup pada akhir Agustus, tahun ini data tersebut dikunci satu bulan sebelum SPMB dimulai. Hal ini, menurutnya, berdampak langsung pada kepastian kuota siswa.

“Artinya, tidak ada lagi ruang untuk menambah rombongan belajar atau menyembunyikan kursi. Semua terdata dan termonitor secara nasional oleh 17 kementerian dan lembaga. Bila ada tambahan di luar sistem, maka tidak bisa dimasukkan ke Dapodik dan siswa tersebut tidak akan tercatat,” jelasnya.

Ia menegaskan, seluruh data kuota dan hasil seleksi ditampilkan secara terbuka. Barlius mengingatkan bahwa segala bentuk manipulasi sistem daring atau penyembunyian kursi dapat berimplikasi hukum dan bertentangan dengan prinsip tata kelola pendidikan yang bersih.

“Tidak ada lagi ruang untuk intervensi atau titipan. Semua murni sesuai aturan. Kita ingin memastikan anak-anak diterima di sekolah berdasarkan hak dan prestasi, bukan karena kedekatan atau tekanan pihak mana pun,” tegas Barlius.

Dinas Pendidikan Sumbar mengajak seluruh pihak untuk menjaga integritas pelaksanaan SPMB demi mewujudkan pendidikan yang adil, merata, dan berkualitas di seluruh daerah.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.