Padang – Seorang pria berinisial AJ (24) ditangkap oleh Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang karena diduga melakukan percobaan pencurian kabel di sebuah tower Telkomsel. Penangkapan ini terjadi di kawasan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, setelah aksi pelaku dipergoki oleh teknisi yang sedang melakukan pengecekan.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polresta Padang, Muhammad Yasin, insiden ini bermula dari laporan gangguan yang diterima oleh teknisi bernama Rully. “Kejadian bermula ketika pelapor menerima notifikasi dari ponselnya bahwa tower Telkomsel di lokasi tersebut tiba-tiba tidak berfungsi,” ujarnya. Menindaklanjuti laporan tersebut, Rully bersama rekan-rekannya segera menuju lokasi kejadian di jalan By Pass KM 7, Kelurahan Pasar Ambacang, pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Setibanya di lokasi, mereka mendapati AJ sedang berusaha mengambil kabel dari tower. “Selanjutnya, pelapor segera menghubungi Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang untuk penanganan lebih lanjut,” kata Yasin. Laporan ini kemudian dicatat dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/283/III/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tanggal 30 Maret 2026.
Tim Klewang tiba di lokasi pada Selasa (31/3/2026) dini hari sekitar pukul 00.10 WIB dan langsung mengamankan AJ, yang diketahui merupakan warga Jorong Padang Halaban, Kecamatan Sasak Ranah Pesisir, Kabupaten Pasaman Barat.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. “Dalam penangkapan tersebut, kami turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu kabel tower sepanjang empat meter serta satu motor Yamaha Xeon warna hitam tanpa nomor polisi (nopol),” jelas Yasin.
Saat ini, AJ beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, AJ disangkakan melanggar pasal 477 ayat 1 butir f Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). “Pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Mapolresta Padang,” pungkas Yasin. Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban, saksi, dan pelaku.










