Padang – Pencemaran parah mengancam Sungai Batanghari, sungai terpanjang di Sumatera, akibat penambangan ilegal dan minimnya pengawasan. Air sungai yang dulunya jernih kini keruh, membahayakan ekosistem dan kehidupan warga sekitar.
Aktivitas penambangan emas dan galian C tanpa izin menjadi penyebab utama kerusakan. Alat berat yang digunakan merusak dasar sungai, mengakibatkan hilangnya spesies ikan dan terancam punahnya biota air.
Warga kini khawatir menggunakan air sungai untuk mandi dan mencuci karena takut terpapar penyakit. Mereka merindukan kondisi Sungai Batanghari yang dulu, dengan air yang jernih dan ikan yang melimpah.
“Perubahan warna air Sungai Batanghari ini terjadi sejak tahun 2000-an,” kata Apri, seorang warga setempat. Dulu, air hanya keruh saat hujan di hulu, namun kini selalu keruh akibat aktivitas tambang.
Pencemaran semakin parah saat musim kemarau tiba. Debit air menyusut, sementara aktivitas penambangan dan pembuangan sampah terus berlangsung.
Data dari DLH Dharmasraya menunjukkan tingkat pencemaran yang mengkhawatirkan di beberapa titik Sungai Batanghari. Pencemaran ini disebabkan oleh aktivitas tambang pasir, emas, sirtukil, dan sampah.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 sebenarnya melarang penambangan di sempadan dan badan sungai. Pelaku tambang juga wajib memiliki dokumen perizinan yang lengkap.
Kini, dibutuhkan tindakan nyata dari semua pihak untuk memulihkan Sungai Batanghari. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku pencemaran, pengelolaan limbah yang lebih baik, dan edukasi lingkungan kepada masyarakat menjadi kunci utama.











