Padang – Kabar gembira bagi pemilik kendaraan di Sumatera Barat! Pemerintah Provinsi (Pemprov) memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 30 September 2025.
Keputusan ini diambil setelah melihat antusiasme tinggi masyarakat selama dua bulan program berjalan.
Kepala Bapenda Sumbar, Syefdinon, menyampaikan perpanjangan ini merupakan hasil evaluasi dan kebijakan pimpinan daerah.
Masyarakat akan dibebaskan dari berbagai beban, termasuk tunggakan pokok pajak kendaraan tahun sebelumnya, denda SWDKLLJ, denda pajak kendaraan, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2, dan pajak progresif.
Syefdinon menjelaskan, pembebasan 100 persen diberikan untuk tunggakan pokok pajak dan sanksi administratif keterlambatan.
Namun, perlu diingat, pembebasan ini tidak berlaku untuk keterlambatan membayar PKB atas penyerahan kendaraan bermotor pertama (kendaraan baru) dan mutasi keluar provinsi.
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, berharap perpanjangan ini dapat menjaga keseimbangan fiskal daerah sekaligus meringankan beban masyarakat.
Syefdinon menambahkan, program ini diharapkan dapat mengurangi jumlah kendaraan bodong dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Pemprov Sumbar juga akan menerapkan sistem penghargaan dan sanksi. Wajib pajak yang taat akan mendapat kemudahan pelayanan, sementara pelanggar akan dikenakan sanksi yang lebih tegas.
Bapenda Sumbar memperkirakan program ini dapat menjaring lebih dari 617.708 kendaraan yang menunggak pajak lebih dari dua tahun.
Informasi lebih detail mengenai teknis dan prosedur pembayaran akan segera diumumkan secara resmi melalui website Bapenda Sumbar.












