Padang Pariaman – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara aktivitas penambangan batuan di Nagari Pasie Nan Laweh, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman. Tindakan ini diambil menyusul indikasi pelanggaran ketentuan perizinan yang dilakukan oleh pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
Sebagai wujud penegakan hukum, tim gabungan memasang plang penghentian aktivitas di lokasi penambangan yang melibatkan dua badan usaha pemegang SIPB. Diketahui bahwa kedua perusahaan tersebut telah memulai kegiatan penambangan sebelum merampungkan seluruh persyaratan yang diamanatkan oleh peraturan yang berlaku.
Menurut Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumbar, Helmi, penghentian sementara ini merupakan tindak lanjut dari pemberitahuan tertulis yang sebelumnya telah disampaikan kepada badan usaha terkait. “Pemasangan plank penghentian ini merupakan bentuk penegakan aturan sekaligus pembinaan,” ujarnya di Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Selasa (10/2/2026). Ia menambahkan bahwa pemerintah memberikan kesempatan kepada badan usaha untuk segera melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, terutama dokumen lingkungan UKL-UPL, sebelum melanjutkan aktivitas penambangan.
Helmi menegaskan bahwa sanksi penghentian penambangan ini bersifat administratif dan persuasif. Namun, ia juga memperingatkan bahwa tindakan lebih lanjut akan diambil jika kegiatan penambangan terus dilakukan tanpa memenuhi persyaratan perizinan yang lengkap. “Jika setelah ini, masih ditemukan aktivitas penambangan tanpa kelengkapan dokumen, maka penanganannya akan ditingkatkan sesuai dengan mekanisme penegakan hukum,” tegasnya.
Penegasan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, khususnya Pasal 132 ayat (1) dan ayat (2), yang menyatakan bahwa pemegang SIPB hanya dapat melakukan kegiatan penambangan setelah memiliki dokumen perencanaan penambangan yang disetujui, termasuk dokumen teknis dan dokumen lingkungan hidup.
Pemprov Sumbar menyatakan komitmennya untuk terus menata dan membenahi tata kelola pertambangan secara bertahap dan berkelanjutan, meskipun menghadapi berbagai tantangan di lapangan. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa aktivitas pertambangan berjalan tertib, berkelanjutan, serta memperhatikan aspek lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Penertiban ini melibatkan tim terpadu yang dikoordinasi oleh Dinas ESDM Provinsi Sumbar, dengan partisipasi dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Sumbar, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumbar, serta didampingi oleh Dinas PTSP Kabupaten Padang Pariaman, Camat Lubuk Alung, dan Wali Nagari setempat.











