PADANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat untuk menangani masalah hukum perdata dan tata usaha negara.

Kerja sama ini bertujuan mengoptimalkan penyelesaian sengketa hukum di dalam maupun di luar pengadilan.

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, dan Kajati Sumbar, Yuni Daru Winarsih, telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) pada Selasa (23/9/2025).

Mahyeldi menjelaskan, MoU ini mencakup bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum untuk memulihkan keuangan serta aset Pemprov Sumbar.

“Kerja sama ini merupakan langkah yang tepat,” tegas Mahyeldi, menekankan pentingnya kolaborasi.

Kajati Sumbar menyambut baik kerja sama ini, mengingat banyaknya permasalahan hukum yang memerlukan dukungan kejaksaan.

MoU ini diharapkan dapat mencegah potensi masalah hukum di lingkungan Pemprov Sumbar.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.