Solok – Aksi protes warga dengan menutup akses jalan menuju Stadion Marah Adin menggunakan seng, menjadi sorotan utama Pemerintah Kota Solok. Penutupan ini merupakan bentuk kekecewaan warga terkait penyelesaian pemanfaatan tanah yang diklaim belum tuntas.
Pemerintah Kota Solok melalui juru bicaranya, Nurzal Gustin, menegaskan komitmennya dalam menyelesaikan permasalahan akses jalan menuju Stadion Marah Adin. “Komitmen tersebut telah dijalankan pemerintah jauh hari sebelumnya,” ujarnya, merujuk pada pengalokasian anggaran pada APBD perubahan 2023 dan APBD 2024.
Kendala dalam pembayaran ganti rugi, menurut Nurzal, disebabkan oleh adanya persyaratan administrasi yang belum terpenuhi, sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Solok Nomor 14/Pdt.G/2023/PN.SLK. Putusan ini merupakan hasil kesepakatan mediasi antara penggugat dan tergugat yang telah dikuatkan oleh pengadilan.
Pemerintah Kota Solok menghormati proses hukum yang ditempuh oleh pihak terkait. “Pemko Solok menghormati dan menghargai sebagai bagian dari hak warga negara,” kata Nurzal. Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah bersikap komparatif, terbuka, dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta berbasis pada dokumen yang sah.
Koordinasi lintas instansi, termasuk dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), terus dilakukan untuk memastikan kejelasan administrasi dan kepastian hukum. Nurzal berharap semua pihak dapat menjaga ketenangan dan kondusivitas daerah, serta memberikan ruang bagi proses hukum dan dialog yang sedang berjalan. “Kepentingan masyarakat, ketertiban umum, dan kepastian hukum adalah prioritas kami. Pemerintah Kota Solok berkomitmen mencari solusi terbaik yang adil dan bermartabat bagi semua pihak,” tegasnya.
Kepala Bagian Hukum Setdako Solok, Alex Shindo, menjelaskan lebih lanjut bahwa pemerintah daerah bertindak sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Solok Nomor 14/Pdt.G/2023/PN.SLK. Dalam akta perdamaian tersebut, Pemerintah Kota Solok menyatakan kesediaan membayar ganti kerugian atas tanah akses jalan stadion, dengan syarat pihak penggugat melengkapi dokumen alas hak yang sah serta peta bidang tanah dari BPN Kota Solok.
“Peta bidang dari BPN merupakan syarat mutlak karena menjadi dasar kepastian luas, batas, dan status tanah, sekaligus dasar penilaian ganti kerugian oleh appraisal,” jelas Alex. Hingga saat ini, peta bidang yang dimaksud belum dapat diterbitkan, sehingga secara administratif dan hukum, Pemerintah Kota Solok belum memiliki dasar untuk melakukan penilaian maupun pembayaran ganti kerugian.
Alex menegaskan bahwa kondisi ini bukanlah bentuk penolakan dari pemerintah daerah. “Belum dilaksanakannya pembayaran ganti kerugian semata-mata karena persyaratan administrasi yang belum terpenuhi,” pungkasnya pada hari Kamis.











