Jakarta – Kota Payakumbuh menjadi pusat perhatian dalam skala nasional setelah diundang untuk berpartisipasi dalam Focus Group Discussion (FGD) mengenai penyusunan materi Kajian Ekonomi dan Keuangan Daerah (KEKD) Sistem Pembayaran April 2026. Kehadiran Payakumbuh sebagai satu-satunya perwakilan pemerintah kota dalam acara tersebut, menempatkannya setara dengan Provinsi DKI Jakarta dan Kabupaten Lombok Timur.
Acara yang diselenggarakan di The Hotel Grand Hyatt, Menteng, pada Rabu (04/03/2026), menjadi wadah bagi Payakumbuh untuk berbagi pengalaman dalam implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD). Rida Ananda, Sekretaris Daerah Payakumbuh, mengungkapkan bahwa undangan ini merupakan bentuk apresiasi atas keberhasilan daerahnya. “Kehadiran Payakumbuh bersama Provinsi DKI Jakarta dan Kabupaten Lombok Timur dalam forum tersebut merupakan bentuk pengakuan atas keberhasilan daerah dalam mengimplementasikan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD),” ujarnya.
Dalam forum tersebut, Payakumbuh diminta untuk memaparkan strategi percepatan ETPD, tantangan yang dihadapi, serta dampaknya terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Kita diminta memaparkan strategi percepatan ETPD, tantangan yang dihadapi, serta dampaknya terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah. Ini menjadi masukan penting bagi penyusunan kebijakan sistem pembayaran ke depan,” jelas Rida.
Percepatan digitalisasi di Payakumbuh, menurut Rida, merupakan implementasi dari Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah. Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Payakumbuh membentuk Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) pada April 2021 dan menetapkan road map serta rencana aksi ETPD pada September 2022. “Kita bergerak cepat karena digitalisasi bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah,” tegasnya.
Dalam implementasinya, Pemerintah Kota Payakumbuh menggandeng Bank Nagari sebagai bank Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) untuk mempercepat integrasi sistem pembayaran. Sejak akhir 2018, database pajak daerah telah terintegrasi secara host to host dengan sistem perbankan, memungkinkan pembayaran pajak daerah secara nontunai. “Penguatan database pajak menjadi fondasi utama. Tanpa data yang terintegrasi, digitalisasi tidak akan berjalan optimal,” terangnya.
Pada Juni 2022, Payakumbuh meluncurkan QRIS Dinamis untuk pajak daerah, menjadi daerah pertama di Sumatera Barat yang menerapkannya. Sistem ini memungkinkan wajib pajak membayar melalui telepon seluler tanpa perlu ke teller atau ATM. Namun, keterbatasan limit transaksi QRIS Dinamis mendorong pengembangan Virtual Account Dinamis Pajak Daerah yang diluncurkan pada akhir 2025. “Kita terus melakukan penyempurnaan sistem. Ketika ada kendala, kami hadirkan solusi agar pelayanan tetap optimal,” kata Rida.
Sistem pembayaran yang dikembangkan Payakumbuh disesuaikan dengan Standar Nasional Open API Pembayaran (SNAP) dari Bank Indonesia. Setelah melalui proses asesmen bersama Bank Nagari, Payakumbuh menjadi kabupaten/kota pertama di Sumatera Barat yang memperoleh sertifikat penerapan SNAP BI sebagai mitra pembayaran pajak daerah.
Di sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pemerintah Kota Payakumbuh menggencarkan sosialisasi melalui kolektor di setiap kelurahan serta memberikan insentif pembebasan denda bagi wajib pajak yang membayar melalui QRIS. “Kita mendorong perubahan perilaku masyarakat agar beralih ke sistem digital. Edukasi dan insentif menjadi bagian dari strategi tersebut,” ujar Rida. Sejak 2023, program tersebut mencatat rata-rata 2.500 objek pajak terbayar dengan capaian sekitar Rp150 juta atau 10 persen dari total realisasi PBB setiap tahun. Pada akhir 2025, Pemerintah Kota Payakumbuh bersama Bank Nagari juga menghadirkan program cashback untuk pembayaran PBB-P2 melalui Nagari Mobile.
Digitalisasi retribusi daerah dilakukan secara bertahap di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Dinas Koperasi dan UKM menerapkan pemungutan retribusi pasar menggunakan POS Android sejak 2021. Dinas PUPR mengintegrasikan pembayaran retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui Nagari Portal Payment sejak Juni 2023. Dinas Pendidikan menjalankan sistem auto debet untuk retribusi pemanfaatan aset sejak 2024. Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga mengintegrasikan pembayaran nontunai pada fasilitas olahraga daerah sejak 2024. Dinas Pertanian menerapkan QRIS untuk retribusi pasar ternak dan rumah potong hewan pada 2025, serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman menggunakan QRIS untuk layanan sedot kakus sejak Juli 2025.
Pemerintah Kota Payakumbuh juga mengembangkan Sistem Informasi QRIS Dinamis Retribusi Daerah (SIMQRISDA) sejak 2023 untuk menghasilkan kode QR dengan nominal otomatis sesuai tagihan. “Kita membangun sebagian besar sistem ini dengan tenaga teknis internal ASN. Dengan begitu, kita dapat menyesuaikan sistem secara cepat jika ada perubahan regulasi,” jelas Rida.
Rida menyebut capaian Indeks ETPD (IETPD) Payakumbuh berada pada kisaran 96,3–97 persen, melampaui rata-rata nasional sebesar 90,39 persen. “Digitalisasi bukan hanya soal efisiensi, tetapi juga membangun transparansi dan akuntabilitas. Setiap rupiah yang masuk ke kas daerah harus bisa dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.












