Payakumbuh – Pemerintah Kota Payakumbuh terus berupaya mengamankan aset daerah melalui sertifikasi tanah, yang ditandai dengan penerimaan sertifikat hak pakai aset tanah secara simbolis dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Payakumbuh. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam pengelolaan aset yang lebih baik.
Pada Rabu (25/02/2026), Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, menerima sertifikat tersebut di ruang kerjanya, dan menyampaikan apresiasi atas kerjasama yang terjalin dengan BPN dalam mempercepat proses sertifikasi aset tanah milik pemerintah daerah. “Penyerahan sertifikat ini merupakan langkah strategis dalam mewujudkan tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah serta memberikan kepastian hukum atas kepemilikan aset Pemko Payakumbuh,” ujarnya.
Menurut Zulmaeta, kepastian hukum atas aset daerah sangat penting untuk memastikan seluruh aset tercatat sebagai aset negara dan terlindungi secara hukum. Ia menambahkan, “Ini menjadi anugerah bagi kita di bulan suci Ramadan, yang patut kita syukuri.”
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Payakumbuh, Muslim, menjelaskan bahwa proses sertifikasi telah mencapai 59,16% dari total 1.212 persil tanah yang menjadi target penyelesaian. Hingga tahun 2025, total tanah aset Pemko Payakumbuh tercatat sebanyak 1.323 persil, dengan 760 persil telah bersertifikat dan 563 persil belum bersertifikat. “Percepatan sertifikasi ini penting untuk mewujudkan tertib administrasi pengelolaan BMD, memberikan kepastian hukum atas aset daerah, serta mendukung pemenuhan target MCP KPK terkait pengamanan barang milik daerah,” jelasnya.
Pemko Payakumbuh menargetkan penyelesaian sertifikasi sebanyak 150 persil untuk tahun 2026. Progres sertifikasi yang telah terbit pada tahun 2026 meliputi tanah Pasar Pusat Pertokoan Blok Barat. Berkas yang sudah diproses di BPN meliputi 22 bidang tanah jalan, Pasar Ibuh 3 bidang, RSUD Adnan WD 1 bidang, Pasar Blok Timur 1 bidang, serta sejumlah aset strategis lainnya seperti Panorama Ampangan, Museum Eks RPH, RTH Ratapan Ibu, dan GOR Nan Ompek.
Untuk mendukung percepatan sertifikasi, Muslim memperkenalkan Sistem Informasi Geospasial dan Manajemen Agraria (SIGMA). “Dengan SIGMA, monitoring perkembangan sertifikasi menjadi lebih mudah dan akurat, sekaligus mempercepat pengamanan tanah aset Pemerintah Kota Payakumbuh,” ungkapnya.
Kepala BPN Kota Payakumbuh, Hardi Yuhendri, mengapresiasi kolaborasi yang terjalin dengan Pemko Payakumbuh. “Alhamdulillah, berkat kolaborasi yang solid, target yang ditetapkan dapat tercapai dengan baik. Kami berharap ke depan sinergi ini terus diperkuat agar target 150 persil pada tahun 2026 dapat segera direalisasikan,” ujarnya. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Dinas PUPR atas fasilitasi dan persiapan administrasi dalam setiap proses sertifikasi. “Kami berharap kolaborasi ini terus berlanjut demi memastikan seluruh aset Pemerintah Kota Payakumbuh memiliki kepastian hukum yang jelas dan terlindungi dengan baik,” pungkasnya. Pemerintah Kota Payakumbuh berhasil melampaui target sertifikasi tanah pada tahun 2025, dengan menerbitkan 165 sertifikat dari target 150 persil.











