Padang – Pemerintah Kota Padang mengambil sikap berbeda dengan pemerintah pusat terkait kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada penghujung tahun. Sementara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan surat edaran yang mengizinkan WFA pada 29-31 Desember 2025, Pemko Padang memutuskan untuk tetap mewajibkan kehadiran ASN di kantor.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang, Mairizon, menegaskan bahwa kebijakan WFA tidak akan berlaku bagi seluruh ASN di lingkungan Pemko Padang pada tanggal yang telah ditentukan. “Sesuai arahan pimpinan, kita tidak memberlakukan WFA pada tanggal 29 hingga 31 Desember mendatang,” ungkapnya pada Rabu (24/12/2025).

Keputusan ini dilandasi oleh pertimbangan banyaknya pekerjaan yang harus diselesaikan hingga akhir tahun. Selain itu, Kota Padang juga baru-baru ini dilanda bencana banjir dan longsor yang membutuhkan penanganan segera.

Mairizon menjelaskan bahwa fokus utama saat ini adalah menyelesaikan berbagai laporan terkait kebencanaan. “Masih banyak pekerjaan yang harus dituntaskan, seperti laporan terkait kebencanaan dan sebagainya,” terangnya.

Selain itu, Pemko Padang juga tengah menyusun rencana rehabilitasi dan rekonstruksi serta melakukan pemulihan bagi daerah-daerah yang terdampak bencana. “Kita juga akan melakukan tabligh akbar di akhir tahun,” imbuhnya.

Dengan demikian, Mairizon memastikan bahwa seluruh ASN Kota Padang akan tetap menjalankan tugas di kantor seperti biasa pada tanggal 29-31 Desember, dengan jam kerja mulai pukul 07.30 hingga 16.00 WIB. Ia meyakinkan bahwa pelayanan publik akan tetap berjalan optimal hingga akhir tahun 2025.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.