Dirut Perumda AM Kota Padang Hendra Pebrizal dan Wako Padang Fadly Amran tampak kompak dalam pengembangan perusahaan tersebut meningkatkan layanan air bersih. PADANG – Pemerintah Kota Padang memberikan keringanan tarif air minum bagi pelanggan Perumda Air Minum Padang yang terdampak bencana hidrometeorologi. Kebijakan ini berupa pemotongan tarif sebesar 50 persen.

Wali Kota Padang Fadly Amran menyatakan keputusan tersebut telah ditetapkan dan ditandatangani sebagai bentuk respons pemerintah terhadap kondisi layanan air pascabencana.

“Sudah ditandatangani. Kita berikan pemotongan tarif sebesar 50 persen bagi pelanggan Perumda Air Minum Kota Padang,” ujar Fadly Amran, Senin (15/12/2025).

Fadly Amran menegaskan kebijakan ini menjadi wujud komitmen Pemko Padang dalam memberikan pelayanan yang adil kepada masyarakat.

“Saat Perumda tidak bisa melayani masyarakat secara penuh sesuai kapasitas, maka pemerintah wajib memberi kompensasi yang meringankan beban warga,” ujar Fadly Amran.

Ia berharap pengurangan tarif tersebut membantu masyarakat yang terdampak banjir dan longsor untuk bangkit secara bertahap, khususnya pelanggan Perumda Air Minum.

Rita, pelanggan Perumda Air Minum Padang di wilayah Tabing, menyampaikan apresiasi atas kebijakan tersebut.

“Air sempat mati beberapa hari. Saat mengalir juga masih bergilir. Kebijakan potongan tarif ini adil. Semoga layanan segera normal, apalagi akan memasuki Ramadan,” ujar Rita.

Kebijakan pengurangan tarif ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota Padang Nomor 817 Tahun 2025 tentang Pemberian Pengurangan Tarif Air Minum bagi Pelanggan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Akibat Banjir dan Longsor Tahun 2025.(yuke)

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.