Padang – Pemerintah Kota Padang memperketat pengawasan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) demi mewujudkan kota sehat dan pintar. Langkah ini diambil seiring evaluasi Peraturan Daerah (Perda) KTR.
Pengetatan pengawasan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Presiden (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Wali Kota Padang, Fadly Amran, menyatakan penyesuaian regulasi mencakup pengaturan iklan rokok dan penertiban kawasan tertentu.
“KTR ini penting dalam rangka mewujudkan visi Kota Padang menjadi kota pintar (smart city) dan kota sehat,” kata Fadly Amran, Jumat (19/9/2025).
Kementerian Kesehatan RI saat ini tengah menilai Kota Padang sebagai Kota Sehat.
PP Nomor 28 Tahun 2024 mengatur pemantauan melalui sistem informasi kesehatan terintegrasi. Selain itu, PP ini juga memberikan penghargaan kepada kepala daerah yang berhasil menerapkan KTR.
Iklan rokok dan rokok elektrik dilarang di sejumlah lokasi. Larangan berlaku di fasilitas kesehatan, tempat belajar, tempat ibadah, angkutan umum, arena bermain anak, jalan protokol, dan radius 500 meter dari satuan pendidikan.
Kementerian Dalam Negeri mengapresiasi Kota Padang atas Perda KTR yang telah dimiliki. Satuan Tugas (Satgas) KTR Kota Padang juga telah melakukan sosialisasi ke sejumlah fasilitas kesehatan.











