Pariaman – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pariaman telah menyetujui lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), menandai langkah maju dalam pembangunan kota. Pengesahan ini berlangsung dalam Sidang Paripurna yang diadakan pada Rabu (24/12/2025), menunjukkan sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Muhajir Muslim, didampingi Wakil Ketua Riza Saputra dan Yogi Firman. Turut hadir Wakil Wali Kota Pariaman Mulyadi, perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Afrizal Azhar, serta pejabat pemerintah kota lainnya.
Dukungan penuh terhadap pengesahan kelima Ranperda tersebut datang dari seluruh fraksi di DPRD, termasuk Bintang Indonesia Raya, Golkar Life, PPP, Keadilan Kesejahteraan Nasional, PAN, dan Demokrat.
Perda yang disahkan mencakup berbagai bidang strategis, antara lain Rencana Pembangunan Industri Kota Pariaman Tahun 2024-2044, Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik, Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055, serta Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Diniyah.
Wakil Wali Kota Pariaman, Mulyadi, menyampaikan apresiasi atas kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dalam menghasilkan perda yang berfokus pada kepentingan masyarakat. “Dengan disetujuinya kelima Ranperda ini, melalui berbagai tahapan dan masukan, akhirnya hari ini, diakhir tahun 2025 ini, kita dapat mengesahkanya menjadi Perda, dan nantinya akan berdampak langsung kepada masyarakat,” ujarnya.
Pemerintah kota menyatakan komitmennya untuk segera menyiapkan perangkat pendukung pelaksanaan Perda, guna memastikan implementasinya berjalan optimal.
Perhatian khusus diberikan pada Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Diniyah, yang merupakan inisiatif dari DPRD. Mulyadi, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Pariaman, menyebut pengesahan Ranperda ini sebagai “kenangan manis” saat dirinya masih bertugas di legislatif.
Sidang Paripurna yang berlangsung selama tiga jam, dimulai pukul 17.00 WIB dan berakhir pukul 20.00 WIB, berjalan dengan khidmat, dengan jeda untuk salat Magrib.
Pengesahan kelima Perda ini diharapkan menjadi momentum penting dalam memajukan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Pariaman di masa depan.











