Padang – Pemerintah Kota Padang dan DPRD Kota Padang menyetujui rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan nota persetujuan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang, Jumat (15/8/2025).
Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, dan Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, beserta para wakil ketua turut menandatangani nota tersebut.
Maigus Nasir mengapresiasi komitmen DPRD dalam membahas rancangan KUA-PPAS APBD Kota Padang TA 2026.
“Alhamdulillah, hari ini kita telah menetapkan KUA dan PPAS sebagai pedoman penyusunan rancangan APBD di tahun anggaran 2026,” kata Maigus.
Pendapatan daerah pada tahun 2026 direncanakan sebesar Rp3,003 triliun.
Angka ini berasal dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp1,126 triliun dan pendapatan transfer sebesar Rp1,877 triliun.
Maigus menjelaskan, pendapatan daerah pada 2026 meningkat sebesar Rp177,82 miliar dibandingkan APBD induk tahun 2025.
Penyusunan KUA-PPAS Tahun 2026 menggunakan pendekatan teknokratik. Tujuannya, memastikan alokasi anggaran berdampak signifikan pada kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
“Seluruh program dan kebijakan anggaran mengacu pada visi dan misi Kejayaan Kota Padang serta sembilan Program Unggulan (Progul) dalam RPJMD 2025-2029,” tegas Maigus.
Muharlion berharap APBD Kota Padang TA 2026 dapat disahkan sesuai jadwal. KUA-PPAS ini akan dibahas lebih lanjut dalam penyusunan APBD 2026.












