Bukittinggi – Pemerintah Kota Bukittinggi meningkatkan pengawasan terhadap Pasar Atas dengan melakukan penyegelan terhadap puluhan toko yang belum memiliki izin resmi. Tindakan ini diambil sebagai bagian dari upaya penegakan aturan dan penertiban administrasi di kawasan perdagangan tersebut.
Pada Senin (25/1/2026), Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperperin) Kota Bukittinggi menyegel sebanyak 109 toko di Pasar Atas. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari sosialisasi yang telah dilakukan sebelumnya kepada para pedagang.
Menurut data Disperperin, dari total 835 toko yang ada di Pasar Atas, terdapat 121 pedagang yang belum melengkapi perizinan. Namun, setelah dilakukan imbauan oleh pemerintah kota, hanya 12 pedagang yang kemudian mengurus izin.
Kepala Disperperin Kota Bukittinggi, Herriman, mengungkapkan bahwa penindakan ini terpaksa dilakukan karena minimnya respons dari para pedagang. “Dari 121 pedagang yang belum mengurus izin, setelah sosialisasi baru 12 yang mengurus. Artinya, saat ini masih ada 109 toko yang belum memiliki izin menempati,” ujarnya saat ditemui di sela-sela kegiatan penyegelan.
Pemerintah kota memberikan tenggat waktu selama satu minggu kepada para pedagang untuk segera mengurus izin. Jika dalam waktu tersebut izin tidak diurus, toko-toko tersebut akan dikosongkan. “Kalau dalam waktu satu minggu izin tidak diurus, toko harus dikosongkan,” tegas Herriman.
Proses pengurusan izin sendiri diklaim tidak rumit dan tidak dipungut biaya. Herriman menjelaskan, “Syaratnya sederhana, KTP, surat permohonan, surat pernyataan, dan pas foto. Tidak ada pungutan biaya.” Ia menambahkan bahwa izin dapat diterbitkan dalam satu hari jika semua persyaratan terpenuhi.
Pemerintah Kota Bukittinggi berharap agar para pedagang segera mengurus izin dan membuka kembali toko mereka. Langkah ini diharapkan dapat menghidupkan kembali aktivitas perdagangan di Pasar Atas.
Penyegelan toko-toko tersebut dilakukan oleh petugas Disperperin dengan pengamanan dari Satpol PP, serta didampingi oleh unsur Kejaksaan, TNI, dan Polri. Segel yang dipasang berisi peringatan bahwa jika izin tidak diurus dalam waktu tujuh hari, Pemko Bukittinggi akan menjatuhkan sanksi administrasi sebesar Rp5 juta atau pengosongan toko.











