Solok Selatan – Pemerintah Kabupaten Solok Selatan menggencarkan upaya peningkatan kesadaran pajak di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui kolaborasi strategis dengan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Padang Aro. Fokus utama dari inisiatif ini adalah mempermudah proses pelaporan pajak tahunan bagi para ASN.

Sebagai langkah konkret, sebuah Pojok Pajak didirikan di Kantor Bupati Solok Selatan. Fasilitas ini menyediakan layanan asistensi langsung kepada ASN yang menghadapi kendala dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Layanan ini berlangsung selama dua hari, dimulai pada 23 Februari 2026.

Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Selatan, Syamsurizaldi, menyampaikan imbauan kepada seluruh ASN untuk memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan. “ASN yang belum lapor pajak agar memanfaatkan program dari Kantor Pajak Padang Aro ini,” ungkapnya, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perpajakan.

Kepala KP2KP Padang Aro, Reginaldi, menjelaskan bahwa Pojok Pajak merupakan wujud komitmen untuk memberikan kemudahan bagi ASN dalam memenuhi kewajiban perpajakan. “Kegiatan ini bertujuan untuk memudahkan ASN dalam memenuhi kewajiban pelaporan pajak tahunan. Dengan adanya Pojok Pajak, ASN bisa langsung mendapatkan pendampingan dan konsultasi apabila mengalami kendala saat pelaporan,” terangnya.

Lebih lanjut, Reginaldi mengungkapkan bahwa program serupa telah berjalan rutin selama lima tahun terakhir dan menunjukkan hasil positif dalam meningkatkan kepatuhan pajak di kalangan ASN. Saat ini, sekitar 70 persen ASN Solok Selatan telah melaporkan pajak tahunan mereka. Pihaknya berharap, dengan adanya Pojok Pajak, persentase ini akan terus meningkat.

Sinergi antara KP2KP Padang Aro dan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak ASN, yang merupakan kontribusi penting dalam mendukung pembangunan daerah dan nasional.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.