Painan – Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan tengah berupaya menuntaskan tahapan Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) serentak, dengan fokus utama pada percepatan proses pelantikan para wali nagari terpilih. Meskipun demikian, sejumlah kendala administratif dan hukum masih menjadi perhatian utama.

Plt Kepala BPMPPKB Pesisir Selatan mengungkapkan bahwa jadwal pelantikan yang direncanakan pada awal Januari 2026 masih bersifat fleksibel. “Rencananya pelantikan akan dilaksanakan pada awal Januari 2026. Namun, tanggal pastinya masih menyesuaikan dan belum ditetapkan,” ujarnya pada Jumat (26/12/2025), mengindikasikan bahwa kepastian tanggal pelantikan masih menunggu perkembangan lebih lanjut.

Saat ini, Surat Keputusan (SK) wali nagari terpilih sedang dalam proses persetujuan di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan. Menurutnya, “SK sudah berada di Bagian Hukum. Tinggal menunggu persetujuan berupa tanda tangan, setelah itu baru ditentukan waktu pelantikan,” yang menunjukkan bahwa persetujuan hukum menjadi kunci utama dalam menentukan jadwal pelantikan.

Selain itu, pemerintah daerah juga tengah berupaya menyelesaikan sejumlah gugatan terkait pelaksanaan Pilwana, termasuk gugatan yang diajukan dari Nagari Pulau Karam, Kecamatan Koto XI Tarusan. “Untuk saat ini ada gugatan dari Nagari Pulau Karam, Kecamatan Koto XI Tarusan,” jelasnya, menyoroti kompleksitas proses Pilwana yang melibatkan aspek hukum.

Pemerintah daerah telah mengambil langkah-langkah untuk menindaklanjuti penanganan sengketa tersebut, dan diharapkan keputusan dapat segera disampaikan. Pemerintah daerah mengharapkan pengertian dan dukungan dari masyarakat serta wali nagari terpilih untuk memastikan kelancaran seluruh tahapan hingga pelantikan resmi.

“Kami berharap semua pihak menunggu dengan sabar. Insyaallah pelantikan akan segera dilaksanakan pada awal Januari 2026,” pungkasnya, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menyelesaikan proses Pilwana secara komprehensif dan transparan.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.