Parit Malintang – Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk menyambut Tahun Baru 2026 dengan kegiatan yang lebih bermakna, mengingat situasi daerah yang masih dalam pemulihan pasca bencana alam. Surat Edaran Bupati Padang Pariaman Nomor: 300/390/SATPOL PP DAMKAR/SE/2025, yang ditandatangani pada 24 Desember 2025, secara resmi melarang perayaan yang berlebihan di seluruh wilayah kabupaten.
Keputusan ini diambil sebagai bentuk empati terhadap warga yang terkena dampak bencana. Pemerintah daerah berharap agar malam pergantian tahun dapat diisi dengan aktivitas yang lebih positif dan memberikan manfaat bagi sesama.
Surat edaran tersebut secara rinci melarang berbagai bentuk perayaan yang dianggap kurang pantas dalam suasana duka, termasuk penyelenggaraan pesta kembang api, konvoi kendaraan bermotor, serta pertunjukan hiburan orgen tunggal.
Seluruh perangkat daerah diinstruksikan untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan menjaga keamanan wilayah masing-masing. Koordinasi intensif juga diharapkan terjalin dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk TNI/Polri, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta tokoh adat.
“Mari kita jadikan momentum pergantian tahun ini sebagai titik tolak perubahan ke arah yang lebih baik,” imbau Bupati John Kenedy Azis, seraya mengajak seluruh masyarakat untuk mempererat tali persaudaraan dan meningkatkan kepedulian terhadap sesama warga Padang Pariaman.
Pemerintah daerah berharap agar kebijakan ini dapat diterima dan dilaksanakan dengan penuh kesadaran oleh seluruh lapisan masyarakat. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusivitas daerah, serta sebagai wujud penghormatan kepada para korban bencana. Kebijakan ini juga selaras dengan arahan dari Gubernur Sumatera Barat dalam upaya menjaga ketertiban umum.










