Dharmasraya – Pemerintah Kabupaten Dharmasraya memperketat pengawasan distribusi LPG 3 kilogram bersubsidi guna memastikan penyaluran tepat sasaran. Langkah ini diambil menyusul temuan potensi penyimpangan yang terungkap dalam inspeksi mendadak yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
Sebagai tindak lanjut, seluruh agen dan pangkalan LPG 3 kilogram di wilayah Dharmasraya dikumpulkan dalam sebuah forum sosialisasi yang digelar pada Kamis, 26 Februari 2026. Acara yang berlangsung di Aula Lantai 2 Kantor Bupati Dharmasraya ini bertujuan untuk memberikan peringatan dan penegasan terkait kepatuhan terhadap Harga Eceran Tertinggi (HET) serta aturan distribusi lainnya.
Penjabat Sekretaris Daerah, Jasman Dt Bandaro Bendang, yang memimpin kegiatan tersebut, menyampaikan bahwa pemerintah daerah tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran dalam penyaluran LPG bersubsidi. “Pemberian sanksi akan diberlakukan sesuai ketentuan bagi agen maupun pangkalan yang tidak berjualan sesuai aturan. Ini peringatan tegas agar distribusi kembali tertib,” ujarnya.
Pemerintah daerah menekankan bahwa LPG 3 kilogram merupakan barang subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Penjualan harus sesuai HET dan tidak boleh disalurkan ke luar daerah. Komposisi distribusi juga ditekankan, dengan alokasi 90 persen untuk warga ber-KTP Dharmasraya dan maksimal 10 persen untuk pengecer resmi yang terdaftar dalam aplikasi pengawasan distribusi (APK).
Agen LPG diminta untuk proaktif dalam membina pangkalan di bawah koordinasinya, serta memastikan tidak ada pangkalan ilegal atau pengecer yang tidak terdaftar dalam sistem. Organisasi perangkat daerah (OPD) terkait akan melakukan validasi data dan peninjauan lapangan, termasuk mencocokkan data pembelian dan penjualan untuk mendeteksi potensi pelanggaran.
Dalam forum tersebut, dialog interaktif antara camat dan agen juga dilakukan untuk membahas berbagai permasalahan distribusi di wilayah masing-masing. Tujuannya adalah untuk menjaga ketersediaan pasokan dan stabilitas harga. Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menegaskan bahwa hasil sosialisasi ini akan ditindaklanjuti dengan pengawasan berkala, dan sanksi tegas akan diberikan kepada agen maupun pangkalan yang terbukti melanggar ketentuan.
Seorang pelaku UMKM yang hadir dalam sosialisasi tersebut mengungkapkan harapannya agar agen dapat lebih aktif mengedukasi pangkalan mengenai sasaran penerima LPG bersubsidi. “Ada pangkalan yang enggan menjual tabung 3 kilogram kepada masyarakat yang berhak, sehingga memicu keresahan di lapangan,” ungkapnya.
Dengan upaya pengawasan yang diperketat, pemerintah daerah berharap distribusi LPG 3 kilogram dapat kembali tepat sasaran, sehingga masyarakat tidak lagi terbebani dengan harga yang melebihi ketentuan yang telah ditetapkan.











