Mentawai – Empat suku di Desa Mara, Kepulauan Mentawai, menolak usulan perubahan lahan ulayat menjadi hutan adat. Penolakan ini disampaikan langsung kepada Kementerian Kehutanan RI.
Lahan ulayat seluas 8.682 hektare itu rencananya akan diubah statusnya.
Suku Sababalat, Samaloisa, Saumatgerat, dan Saogo kompak menolak usulan tersebut. Mereka adalah pemilik hak ulayat atas lahan tersebut.
Penolakan itu tertuang dalam surat pembatalan tertanggal 19 Juli 2025. Delapan kepala ulayat menandatangani surat tersebut. Camat dan Kepala Desa setempat juga mengetahui penolakan ini.
Pemilik hak ulayat menilai usulan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) cacat prosedur. Mereka mengklaim tidak ada persetujuan dari pemilik lahan.
“Usulan AMAN harus dibatalkan karena akan memicu konflik antar kaum dan suku,” demikian bunyi surat penolakan tersebut.
Pegaol Samaloisa, perwakilan pemilik hak ulayat, mengaku bingung dengan usulan perubahan status lahan.
“Kami menolak keras tanah ulayat menjadi hutan adat. Apa dampaknya bagi masyarakat jika izin dikeluarkan?” ujarnya, Selasa (2/9/2025).
Tokoh masyarakat lainnya, Jannas Sababalat, menambahkan bahwa masyarakat tidak mengetahui program yang dijanjikan AMAN.
“Kami tidak mau lahan seluas itu tidak bisa lagi menjadi milik kami seutuhnya. Kami mau ada program yang jelas,” tegasnya.
Masyarakat Desa Mara justru menginginkan investor. Mereka berharap investor dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan kerja, dan membuka akses jalan.












