Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum telah menerbitkan Surat Edaran (SE) HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025. Aturan ini secara tegas mewajibkan seluruh pelaku usaha atau penyelenggara usaha untuk membayar royalti atas penggunaan lagu dan/atau musik secara komersial di tempat usahanya.
Kewajiban pembayaran royalti ini mencakup berbagai sektor. Mulai dari restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, hingga moda transportasi yang memutar lagu atau musik untuk mendukung kegiatan usaha mereka.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menjelaskan bahwa pemanfaatan tersebut termasuk dalam kategori komersial. Oleh karena itu, pembayaran royalti wajib dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang hak cipta.
“Royalti adalah hak ekonomi para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait, bukan semata kewajiban hukum. Dengan membayar royalti melalui mekanisme yang benar, pelaku usaha turut menjaga keberlangsungan ekosistem musik nasional,” ujar Hermansyah dalam keterangannya dikutip Rabu (31/12).
Penerbitan surat edaran ini sekaligus memperkuat implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021. Regulasi tersebut secara jelas mengatur pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik di Indonesia, di mana pemerintah telah mewajibkan pembayaran royalti untuk penggunaan komersial melalui LMKN.
Dalam sistem pengelolaan royalti nasional, LMKN memegang peran sentral sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menarik, menghimpun, dan menyalurkan royalti secara nasional. LMKN bekerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang mewakili para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait. Nantinya, LMK inilah yang akan mendistribusikan royalti kepada para pemilik hak atas karya yang digunakan.
Sementara itu, DJKI sendiri berperan sebagai regulator dan pembina dalam proses pembayaran royalti ini. Tugas utamanya adalah memastikan sistem pengelolaan royalti berjalan sesuai aturan, menetapkan kebijakan, serta aktif melakukan sosialisasi agar masyarakat dan pelaku usaha memahami pentingnya hak cipta dan tata cara pemenuhan kewajiban.
Komisioner LMKN, Marcell Siahaan, menambahkan bahwa mekanisme pembayaran ini dirancang untuk mempermudah dan menertibkan prosesnya bagi para pelaku usaha.
“Pelaku usaha tidak perlu bingung harus membayar ke siapa. Cukup melalui LMKN, dan kami memastikan royalti tersebut didistribusikan secara adil dan transparan kepada para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait,” kata Marcell.
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga telah menandatangani Peraturan Menteri Hukum (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2025. Aturan pelaksana PP 56/2021 ini memperjelas fungsi LMKN sebagai platform terpusat pembayaran royalti. Permenkumham tersebut juga memperluas cakupan penggunaan komersial lagu/musik, menegaskan tanggung jawab promotor/pemilik usaha, serta mengamanatkan transparansi distribusi royalti ke pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait melalui LMK.












