Jakarta – Pemerintah berencana memperluas cakupan penerima insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP). Kali ini, insentif tersebut akan diberikan juga untuk karyawan di sektor hotel, restoran, dan katering (Horeka) sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi.

Rencana perluasan ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, pada Jumat, 12 September 2025. Pengumuman tersebut disampaikan seusai rapat dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

“Terkait dengan perluasan pajak yang ditanggung oleh pemerintah yang sekarang sudah berjalan di industri padat karya, untuk didorong juga ke perluasan sektor lain (Horeka),” ucap Airlangga. Sebelumnya, pemerintah telah memberikan keringanan PPh 21 bagi pegawai di sektor padat karya, seperti industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, serta furnitur.

Perluasan insentif PPh 21 DTP ini merupakan bagian dari berbagai stimulus yang akan digelontorkan pada kuartal terakhir tahun 2025. Airlangga menjelaskan, mekanisme rinci mengenai tambahan insentif tersebut masih dalam tahap pembahasan dan akan dirapatkan pada hari Senin. “Total nilainya akan kami fix-kan,” tambahnya.

Mantan Menteri Perindustrian itu juga mengumumkan sejumlah stimulus lain yang akan dilanjutkan, termasuk bantuan pangan untuk tiga bulan ke depan. Bagi pekerja, pemerintah memperluas fasilitas jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), serta jaminan kematian (JKM).

Pemangkasan biaya iuran atas fasilitas tersebut akan diberikan bagi pekerja lepas atau pekerja mitra, seperti pengemudi ojek online (ojol). “Pemerintah kemarin memberikan bantuan untuk 50 persen. Nah ini nanti teknisnya kami sedang siapkan,” ucapnya.

Stimulus lain yang diberikan adalah fasilitas BPJS Ketenagakerjaan untuk keperluan perumahan, seperti renovasi dan kepemilikan rumah. Pemerintah juga mempersiapkan program-program padat karya tunai atau cash for work bagi pekerja padat karya di sektor perhubungan dan perumahan.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan Kementerian Keuangan sudah menyiapkan dananya. “Pos anggarannya kan bisa digeser-geser ya. Kita lihat yang, kan kita bisa prediksi mana yang enggak terserap sampai akhir tahun, itu akan kami geser ke tempat yang lebih siap,” ujarnya.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.