JAKARTA – Pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mewajibkan pembayaran royalti atas penggunaan lagu dan musik di ruang publik bersifat komersial. Aturan ini berlaku untuk berbagai sektor usaha, mulai dari restoran, kafe, hotel, hingga pusat perbelanjaan dan moda transportasi, dengan pembayaran royalti dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025 ini secara spesifik menyatakan bahwa pemutaran lagu atau musik untuk mendukung kegiatan usaha termasuk dalam pemanfaatan komersial.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, pada Selasa (30/12/2025), menjelaskan bahwa kewajiban ini bertujuan memberikan kejelasan bagi pelaku usaha sekaligus memastikan hak ekonomi para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait tetap terlindungi.

Hermansyah menegaskan bahwa royalti adalah hak ekonomi para kreator, bukan hanya semata kewajiban hukum. Kebijakan ini juga untuk menciptakan transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam ekosistem musik.

Langkah ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 yang sebelumnya telah diteken oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. Peraturan tersebut menjadi aturan pelaksana PP 56/2021.

Peraturan Menteri ini mengatur fungsi LMKN sebagai platform terpusat untuk pembayaran royalti, memperluas cakupan penggunaan komersial lagu dan musik, serta menegaskan tanggung jawab penyelenggara acara, promotor, dan pemilik usaha untuk membayar royalti.

Selain itu, aturan tersebut juga mengamanatkan transparansi distribusi royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

DJKI mengimbau para pelaku usaha untuk segera memastikan penggunaan musik di tempat usahanya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kepatuhan ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi kontribusi nyata dalam mendukung kesejahteraan kreator serta pertumbuhan industri musik Indonesia yang berkelanjutan.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.