Jakarta – Pemerintah secara resmi memindahkan separuh dana yang sebelumnya disimpan di Bank Indonesia (BI) ke rekening lima bank BUMN. Total dana yang dipindahkan mencapai Rp 200 triliun.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, imbal hasil atau bunga dari simpanan dana tersebut sekitar 4 persen. Ia optimistis, langkah ini akan mendorong bank-bank BUMN untuk menyalurkan kredit.
“Kalau dia (bank) enggak pakai, dia rugi sendiri. Kan ada cost sekitar 4 persen. Kalau enggak menyalurkan kredit, kan dia harus bayar cost. Mereka pasti akan berpikir keras untuk menyalurkan dana itu,” ujar Purbaya di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jumat (12/9/2025).
Ketentuan mengenai tingkat bunga dari uang pemerintah di bank BUMN ini diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) nomor 276 tahun 2025 yang ditandatangani Purbaya pada tanggal yang sama.
Dalam KMK tersebut, disebutkan bahwa imbal hasil yang ditetapkan adalah sebesar 80,476 persen dari bunga acuan BI atau BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI 7-DRR Rate). Dengan bunga acuan BI saat ini sebesar 5 persen, maka imbal hasil yang didapat adalah 4,02 persen.
KMK juga menegaskan bahwa uang negara di bank umum disimpan dalam bentuk deposito on call konvensional/syariah dengan mekanisme tanpa lelang. Jangka waktu penempatan uang negara adalah 6 bulan dan dapat diperpanjang.
Lima bank BUMN yang menerima penempatan dana ini adalah Bank Mandiri (Rp 55 triliun), BRI (Rp 55 triliun), BTN (Rp 25 triliun), BNI (Rp 55 triliun), dan BSI (Rp 10 triliun).
Selain mendapatkan keuntungan dari bunga simpanan, penyaluran dana ke bank-bank BUMN ini diharapkan dapat memberikan dorongan bagi perekonomian nasional. “Tujuannya itu, menciptakan likuiditas di sistem finansial sehingga mereka terpaksa memberi kredit dan ekonomi akan bergerak,” pungkas Purbaya.











