Jakarta – Pemerintah Indonesia memberikan angin segar bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan melanjutkan insentif pajak hingga tahun 2029. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi stimulus bagi pertumbuhan ekonomi di tengah ketidakpastian global.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menyatakan bahwa pemerintah sedang memfinalisasi regulasi dan anggaran untuk memastikan program ini berjalan lancar. “Pemerintah saat ini terus mematangkan persiapan program paket ekonomi yang akan dilanjutkan pada tahun 2026, yakni program magang nasional, jangka waktu pemanfaatan, dan penerima manfaat insentif PPh final 0,5 persen bagi wajib pajak UMKM hingga tahun 2029,” ujarnya.
Insentif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen dari penghasilan bruto akan diberikan dengan jangka waktu yang berbeda-beda. Wajib pajak orang pribadi dapat menikmati insentif ini selama tujuh tahun. Sementara itu, wajib pajak badan seperti koperasi, CV, firma, BUMDes, BUMDes bersama, atau perseroan perorangan diberikan waktu empat tahun. Untuk wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas, jangka waktu yang diberikan adalah tiga tahun pajak. Haryo menambahkan, “Ketentuan mengenai insentif PPh final UMKM telah diatur melalui regulasi atau Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022.”
Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, menegaskan komitmen pemerintah untuk melanjutkan insentif PPh final UMKM sebesar 0,5 persen hingga 2029 bagi UMKM dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun. Ia mengatakan, “Itu pajak finalnya setengah persen, dilanjutkan sampai 2029. Jadi tidak kita perpanjang satu tahun satu tahun, tetapi diberikan kepastian sampai dengan 2029.”
Menanggapi tantangan ekonomi global dan domestik yang dihadapi sepanjang tahun 2025, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa pemerintah telah mengambil langkah-langkah antisipatif. “Kami sudah meluncurkan paket stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli rumah tangga, dukungan UMKM, sektor padat karya, perumahan dan otomotif antara lain juga diskon tarif listrik mencapai Rp33,3 triliun,” ungkapnya.
Dengan adanya kelanjutan program insentif UMKM ini, pemerintah berharap dapat menciptakan iklim usaha yang kondusif, meningkatkan kepercayaan pelaku UMKM, dan memperkuat fondasi ekonomi nasional mulai tahun 2026 dan seterusnya. Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat dan menciptakan lapangan kerja yang lebih luas.










