Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) belum memutuskan skema bisnis final untuk program penukaran produk pakaian bekas impor dengan produk lokal yang baru. Pembahasan intensif masih terus berlangsung antara para pedagang pakaian bekas impor dengan produsen atau merek pakaian dalam negeri.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan, isu substitusi ini berpusat pada bentuk kerja sama yang akan dijalin antara pedagang di pasar dengan produsen pakaian. Beberapa pihak, baik dari merek pakaian maupun produsen dengan pedagang, telah sepakat untuk menerapkan sistem konsinyasi. Skema ini memungkinkan barang tidak langsung dibayarkan oleh pedagang kepada pihak merek. Maman menyampaikan hal ini di Pondok Indah Mall 1, Jakarta, Jumat, 26 Desember 2025.
Saat ini, Kementerian UMKM berupaya membangun kesadaran di kalangan penjual agar tidak lagi menjajakan produk pakaian bekas impor. Produk-produk tersebut dilarang diperdagangkan karena proses masuknya ke Indonesia tidak diizinkan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022.
“Niat kami adalah membangun kesadaran untuk mulai lebih banyak menjual produk-produk barang-barang lokal, domestik dalam negeri kita,” tegas Maman.
Maman juga menegaskan bahwa perdagangan pakaian bekas atau thrifting sebenarnya tidak dilarang, asalkan produk yang dijual adalah produk lokal. Ia mengklaim banyak pedagang telah menyetujui ketentuan ini, termasuk rencana substitusi produk pakaian bekas mereka dengan barang-barang lokal.
Kementerian UMKM saat ini belum memastikan berapa jumlah merek yang akan berpartisipasi dalam program substitusi produk ini. Namun, eks pedagang pakaian impor bekas diberikan kebebasan penuh untuk memilih merek manapun yang mereka inginkan.
“Tentunya nanti tergantung pedagang. Mau ambil merek yang mana, diserahkan kepada pedagang saja,” ucap Maman.











