Jakarta – Pemerintah tengah mempertimbangkan rencana penghapusan utang iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri kelas 3. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa rencana penting ini masih dalam tahap pengkajian intensif.
Prasetyo Hadi menyatakan bahwa skema penghapusan utang serta kebutuhan anggaran sedang dihitung dengan cermat. “Makanya itu sedang diobrolin bersama-sama dengan semua pihak,” ujar Prasetyo di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rabu, 22 Oktober 2025.
Pemerintah juga masih membahas jenis kelas dan kategori peserta yang akan mendapatkan fasilitas penghapusan utang tersebut. Prasetyo menegaskan bahwa detail-detail ini masih harus dipastikan agar implementasinya tepat sasaran.
Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mufti telah mendiskusikan rencana pemutihan tunggakan iuran ini dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Ali Ghufron mengungkapkan bahwa pemutihan utang BPJS Kesehatan akan difokuskan kepada peserta mandiri yang beralih menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Peserta PBI Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan masyarakat kurang mampu yang iurannya ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah pusat atau daerah. “Jadi pemutihan itu intinya untuk orang yang pindah komponen, dulunya itu katakanlah mandiri, sendiri membayar, lalu menunggak, padahal dia sudah pindah ke PBI,” jelas Ali di kantor Kementerian Keuangan, Rabu, 22 Oktober 2025.
Selain itu, Ali juga menyebut bahwa penerima fasilitas penghapusan utang adalah peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang iurannya selama ini ditanggung pemerintah daerah. Pemerintah berupaya agar pemutihan tunggakan ini tepat sasaran dengan menggunakan ukuran desil dan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Meski demikian, Ali menjelaskan bahwa opsi untuk memberikan fasilitas serupa kepada peserta mandiri kelas 3 masih belum final. Belum ada keputusan konkret terkait hal tersebut.











