Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyatakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) mengusulkan percepatan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) untuk memperkuat ketahanan pangan dengan menekan alih fungsi lahan sawah.
“Ini dalam proses, mudah-mudahan dalam waktu tahun ini bisa diselesaikan,” ujar Zulkifli Hasan usai rapat di kantornya, Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Zulkifli Hasan menyebut langkah ini sebagai kabar baik bagi petani agar fokus pada pemanfaatan lahan untuk produksi. Penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) oleh Kementerian ATR akan menjadi dasar hukum yang kuat terhadap alih fungsi lahan.
“Kalau ini sudah selesai, maka para petani kita tenang, aman, nyaman, karena sawahnya tidak bisa dikonversi lagi, tidak bisa dialih fungsikan lagi,” katanya.
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, mengungkapkan luas LSD yang ditetapkan mencapai 7,38 juta hektare di berbagai wilayah. Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029, pemerintah menetapkan LP2B harus mencakup 87 persen dari total LSD.
Menurut Nusron Wahid, jika mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi, total LP2B sudah mencapai 95 persen. Namun, jika mengacu pada RTRW kabupaten/kota, baru 194 kabupaten/kota yang mencantumkan data LP2B dalam RTRW mereka.
Nusron Wahid menambahkan, total LP2B menurut RTRW kabupaten/kota mencapai 57 persen, yang menandakan kerentanan terhadap alih fungsi lahan.
Dalam pelaksanaan program ini, Zulkifli Hasan akan bertindak sebagai koordinator pengendalian alih fungsi lahan. Wakilnya adalah Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono, sedangkan Nusron Wahid akan menjabat sebagai ketua harian.
“Tugas kami adalah melakukan verifikasi data supaya mengendalikan alih fungsi lahan,” tutur Nusron Wahid.
Ia menjelaskan, rata-rata alih fungsi lahan sebelum adanya ketentuan LP2B berkisar antara 80 ribu hingga 120 ribu hektare. Jumlah ini lebih besar dibandingkan dengan delapan provinsi yang telah menetapkan LSD selama lima tahun, di mana alih fungsi lahan hanya mencapai 5.618 hektare.
“Rapat ini tadi adalah rapat percepatan pembentukan tim dan verifikasi penetapan lahan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Sawah Dilindungi di provinsi lain, terutama di 12 provinsi, supaya mencapai ketahanan pangan,” pungkas Nusron Wahid.












