Medan – Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumut menyetujui penyertaan modal dalam bentuk aset (inbreng) sebagai upaya penguatan permodalan perseroan. Keputusan ini disetujui oleh seluruh 33 pemegang saham yang hadir.
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, selaku pemegang saham pengendali, menyatakan bahwa mekanisme inbreng memberikan solusi bagi pemerintah daerah untuk memenuhi kewajiban penyertaan modal tanpa mengganggu arus kas daerah.
“Pemerintah kabupaten dan kota tetap melakukan penambahan modal. Kami memahami kondisi keuangan daerah hari ini sedang ada penyesuaian, karena itu, disepakati penambahan modal diperbolehkan tidak dalam bentuk uang, tetapi aset,” kata Bobby dalam keterangan tertulis, Selasa (25/11/2025).
Kebijakan ini diharapkan mempercepat pemenuhan kebutuhan modal Bank Sumut tanpa membebani APBD. Penyertaan modal ini bertujuan menjaga stabilitas dan meningkatkan kelas Kelompok Bank Modal Inti (KBMI) Bank Sumut. Saat ini, Bank Sumut masih berada pada KBMI satu dan membutuhkan modal inti di atas Rp 6 triliun untuk mencapai level KBMI dua.
Bobby Nasution menargetkan Bank Sumut dapat mencapai modal inti Rp 6 triliun pada tahun depan, atau bahkan lebih cepat.
RUPSLB juga membahas perubahan susunan pengurus dan nomenklatur jabatan direksi. Beberapa keputusan strategis yang diambil termasuk perubahan posisi Direktur Keuangan dan Teknologi Informasi menjadi Direktur Keuangan, serta Direktur Pemasaran menjadi Direktur Teknologi Informasi dan Operasional. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan transformasi digital dan tata kelola risiko yang semakin kompleks.
Rapat menyetujui pengangkatan Sulaiman Harahap sebagai calon Komisaris Non-Independen, serta pengangkatan Heru Mardiansyah (sebelumnya Pemimpin Divisi Dana dan Jasa Bank Sumut) sebagai Direktur Utama, Sandhy Sofian sebagai Direktur Teknologi Informasi dan Operasional, Presley Hutabarat sebagai Direktur Keuangan, dan Irwansyah Tuwareh Dongoran (sebelumnya Kepala Divisi Penyelamatan Kredit Bank Sumut) sebagai Direktur Bisnis dan Syariah.
“Juga menetapkan Prof Hasyimsyah Nasution sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah. Semuanya akan efektif menjabat setelah dinyatakan lulus uji kelayakan dan kepatutan oleh OJK,” ujar Bobby Nasution.
Masa jabatan Direktur Keuangan dan TI, Arieta Aryanti, akan berakhir pada Januari 2026, sementara Direktur Bisnis dan Syariah, Syafrizalsyah, diberhentikan dengan hormat setelah rapat ditutup. Bobby Nasution menekankan bahwa reposisi dan penyegaran manajemen merupakan bagian dari strategi memperkuat fondasi bank pembangunan daerah untuk menopang pertumbuhan ekonomi kawasan.
“Perubahan adalah langkah memastikan Bank Sumut tetap sejalan dengan regulasi dan mampu tumbuh lebih sehat. Ini komitmen bersama pemegang saham,” pungkas Bobby Nasution.












